BLANGPIDIE — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) resmi memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2026.
Pembahasan dimulai setelah Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S.Sos MSP menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 kepada Ketua DPRK Roni Guswandi, S.Pi dalam Rapat Paripurna, Selasa, (01/09/2026).
Rapat turut disaksikan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, Dandim 0110 Letkol Inf Rana Mega Almin, dan seluruh kepala SKPK.
Bupati Dr. Safaruddin mengatakan, rancangan APBK-P merupakan penjabaran dari kesepakatan perubahan KUA dan PPAS antara Pemkab dan DPRK.
“Ini bentuk kesepahaman dan cerminan keinginan bersama antara pemerintah dan DPRK,” jelasnya.
Ia menjelaskan pembahasan APBK-P dilakukan karena adanya perubahan asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan, pergeseran anggaran antar SKPK, serta pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya. Dasar hukumnya mengacu pada PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 14/2025.
Berikut Gambaran Umum APBK-P 2026:
1. Pendapatan Daerah: Rp947 miliar. Naik Rp42 miliar dari sebelumnya Rp904 miliar.
– PAD: Turun Rp3 miliar, dari Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar.
– Pendapatan Transfer Naik Rp45 miliar, dari Rp755 miliar menjadi Rp801 miliar
– Pendapatan Sah Lainnya Tetap Rp20 miliar
2. Belanja Daerah: Rp1 triliun. Naik Rp79 miliar dari sebelumnya Rp995 miliar lebih
3. Pembiayaan:
– Penerimaan Pembiayaan: Rp128 miliar. Naik Rp36 miliar dari Rp91 miliar
– Pengeluaran Pembiayaan: Tetap Rp1 miliar
– Pembiayaan Netto: Rp127 miliar lebih. Naik Rp36 miliar lebih dari Rp90 miliar
“Demikian gambaran umum APBK-P 2026. Besar harapan kami, Dewan dapat segera membahasnya untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Qanun,” pungkas Dr. Safaruddin.









