BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi menyerahkan satu surat izin pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ), di ruang dinasnya, Senin, 7 September 2026.
Dididampingi Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Dr Zulfikar SAg MAg dan Katim Zawa Rahmawati STh, Keputusan Pemberian Izin Pembentukan Perwakilan LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat. Dan diterima langsung Manager Representative BSI Maslahat Aceh Thariq Farline.
Keputusan izin tersebut menjadi dasar bagi LAZ Yayasan BSI Maslahat untuk melaksanakan aktivitas pengelolaan zakat melalui perwakilannya di Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pemberian izin perwakilan LAZ merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat di Aceh sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
“Lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga mampu menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kakanwil, dalam serah terima usai apel.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara LAZ, Kementerian Agama, dan Baitul Mal Aceh. Sinergi tersebut diperlukan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik.
“Kita berharap LAZ yang telah mendapatkan izin dapat bersinergi dengan Kementerian Agama dan Baitul Mal dalam menghadirkan program yang berdampak bagi pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program sosial lainnya,” lanjutnya.
Kakanwil juga mengingatkan agar pengelolaan zakat senantiasa berpedoman pada regulasi dan memperhatikan karakteristik serta kearifan lokal Aceh.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pengelolaan zakat sehingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan harus menjadi perhatian setiap lembaga pengelola zakat.
Di sisi lain, Kabid Penaiszawa menyampaikan bahwa Lembaga Amil Zakat merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat.
Keberadaan LAZ harus mendapat izin Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
Adapun izin Perwakilan Lembaga Amil Zakat Nasional di Provinsi dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Tentu setelah melalui tahapan-tahapan pengajuan izin penwakilan melalui Sistem Informasi Zakat (SIMZAT).
Tahapan itu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 107 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat melalui Sistem Informasi Zakat.
Dengan diterimanya keputusan pemberian izin tersebut, Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam menghimpun dan mengelola potensi zakat masyarakat secara profesional serta menyalurkannya kepada penerima manfaat melalui program-program yang produktif dan berkelanjutan.
Kementerian Agama Provinsi Aceh akan terus mendorong penguatan tata kelola zakat sekaligus membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga zakat tidak hanya dipandang sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai salah satu kekuatan sosial-ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
“Semoga dengan adanya izin ini, LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Aceh dan bersama-sama membangun ekosistem zakat yang semakin kuat, amanah, profesional, dan berdampak,” pungkasnya.[]









