Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam dengan nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa saja pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan di Kota Subulussalam sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya,” kata Ali Rasab Lubis.
Ia menyebutkan pekerjaan penanganan longsoran ruas jalan Kota Subulussalam hingga batas Provinsi Sumatera Utara dikelola pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh tahun anggaran 2024.
“Nilai kontrak pekerjaan, kata dia, mencapai Rp13,4 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan awal Oktober 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negaranya,” kata Ali Rasab Lubis.
Selain kasus tersebut, Ali Rasab Lubis juga menyebutkan penyidik Kejati Aceh sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Kota Subulussalam-batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan-Lipat Kajang, Kabupaten Aceh Singkil, hingga batas Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, ditangani Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh pada tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp10,278 miliar.
“Penanganan kasus mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 3 Oktober 2025. Penyidik belum menetapkan siapa tersangka. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Ali Rasab Lubis.








