Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

redaksi by redaksi
16/09/2026
in Lintas Barat Selatan
0
IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

Lhokseumawe — Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan (IMAS) menyoroti persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Persoalan pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut bukan merupakan persoalan baru. Data pertambangan tanpa izin yang dihimpun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, sebagai salah satu lokasi kegiatan tambang emas tanpa izin. Data tersebut mencatat luas sekitar 256,87 hektare dengan perkiraan 640 pekerja serta metode penambangan glory hole/manual dan pengolahan amalgamasi menggunakan air raksa. Dokumen yang sama juga mencatat adanya pencemaran merkuri pada tanah, air sumur dan badan sungai serta kerusakan vegetasi hutan.

Persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Manggamat juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada 2023, Polda Aceh menyatakan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sungai yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Manggamat.

Memasuki 2026, Pemerintah Aceh melalui Forkopimda Aceh telah mengeluarkan maklumat mengenai penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal. Maklumat tersebut memberikan batas waktu penghentian aktivitas serta pengeluaran alat-alat pertambangan dari lokasi.

Namun, pada awal September 2026, kembali muncul pemberitaan mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan dengan penggunaan alat berat di kawasan Kluet Tengah.

Dalam pemberitaan MODUSACEH.CO pada 4 September 2026, Keuchik Ruak disebut menyampaikan adanya sekitar 30 unit ekskavator yang beroperasi di kawasan Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah. Pemberitaan tersebut juga menyebut kondisi air sungai yang keruh, sementara konfirmasi kepada pemerintah dan instansi terkait masih dilakukan.

Atas kondisi tersebut, IMAS menilai diperlukan kejelasan dan transparansi dari pihak-pihak yang berwenang mengenai pelaksanaan penghentian PETI di Aceh Selatan, khususnya di kawasan Manggamat/Kluet Tengah.

Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan (IMAS), Naufal Adha, mengatakan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab saat ini bukan lagi sekadar apakah PETI ada atau tidak, melainkan bagaimana tindak lanjut setelah adanya maklumat penghentian.

“Kami menghargai adanya langkah pemerintah melalui maklumat penghentian tambang emas ilegal. Tetapi setelah maklumat diterbitkan, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai maklumat hanya berhenti di atas kertas sementara laporan mengenai aktivitas tambang tanpa izin masih muncul,” ujar Naufal Adha, Sekum IMAS.

Menurutnya, perlu ada informasi yang jelas mengenai kondisi terkini di lapangan, termasuk langkah yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dan penggunaan alat berat apabila memang ditemukan beroperasi tanpa dasar perizinan.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi polemik antar-pihak. Yang kami minta sederhana: lakukan pengecekan, buka hasilnya kepada masyarakat, dan tegakkan aturan apabila memang ditemukan pelanggaran. Masyarakat Aceh Selatan berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di wilayah mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan (IMAS), Arian Dani, menegaskan bahwa pembahasan mengenai PETI harus dibedakan dengan proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya mengusulkan sembilan lokasi WPR sebagai bagian dari proses penataan pertambangan rakyat. Proses tersebut masih membutuhkan tahapan verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami perlu menegaskan bahwa PETI dan WPR merupakan dua persoalan yang berbeda. Aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani berdasarkan hukum. Sementara WPR merupakan proses penataan pertambangan rakyat yang juga harus melalui verifikasi, kajian dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Arian Dani, Ketum IMAS.

Arian menilai proses penataan pertambangan rakyat harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat di wilayah yang terdampak maupun wilayah yang masuk dalam rencana WPR.

“Jangan sampai pembahasan WPR kemudian dianggap sebagai pembenaran terhadap aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Kalau memang ada wilayah yang akan ditetapkan sebagai WPR, prosesnya harus jelas. Ada batas wilayah, ada verifikasi, ada kajian lingkungan, ada keterlibatan masyarakat, dan ada kepastian hukum,” tegasnya.

IMAS juga menyoroti keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan.

IMAS berharap fungsi pengawasan DPRK melalui Pansus Pertambangan turut memberikan kejelasan terhadap persoalan pertambangan di Aceh Selatan, termasuk dugaan aktivitas PETI di Manggamat.

“Kami berharap Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan dapat mengambil bagian dalam memastikan persoalan pertambangan di daerah ini mendapatkan kejelasan. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan pertambangan yang muncul di lapangan,” ujar Naufal.

Menurut Naufal, persoalan PETI tidak semestinya dibebankan kepada satu instansi saja, melainkan membutuhkan koordinasi antara DPRK melalui fungsi pengawasannya, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing.

Previous Post

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026
Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

Syeh Muharram Tekankan Kepedulian Pejabat PDAM terhadap Pelayanan Masyarakat

16/09/2026
Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

Muslim Ayub Harap Pemuda Menggali Pancasila Dalam Kehidupan Modern

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com