JANTHO — Kantor Hukum ARZ & Rekan resmi melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kebocoran data pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Minggu (21/09/2026).
Laporan ke OJK tercatat dengan Nomor: 0028/ARZ/IX/2026 dan laporan ke BI Perwakilan Aceh dengan Nomor: 0029/ARZ/IX/2026. Klien yang dilindungi adalah Malahayati, nasabah Bank Aceh Syariah.
Kuasa hukum menjelaskan, klien diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan ATM Bank Aceh Syariah, Jalan Diponegoro No. 20 Sabang, pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polda Aceh pada 10 September 2026 dengan Nomor: STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/Polda Aceh, dengan terlapor berinisial Nazaruddin, S.Ikom alias Tgk. Agam.
Setelah kejadian, beredar luas rekaman video yang diduga kuat adalah rekaman CCTV milik Bank Aceh Syariah yang menampilkan identitas dan peristiwa yang dialami klien.
“Kami menduga ada kebocoran data pribadi. Rekaman CCTV seharusnya hanya bisa diakses penyidik dalam rangka penyelidikan, bukan beredar di masyarakat. Ini adalah data pribadi yang wajib dilindungi,” ujar Kuasa Hukum Zulkifli, dari Kantor Hukum ARZ & Rekan.
Pihaknya juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi dari Bank Aceh Syariah kepada nasabah terkait kegagalan pelindungan data, sebagaimana diwajibkan Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Atas hal tersebut, Bank Aceh Syariah diduga melanggar:
1. UU No. 27/2022 tentang PDP;
2. POJK No. 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
3. POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang IT Bank Umum;
4. UU No. 10/1998 tentang Perbankan.
Melalui laporan ini, kuasa hukum meminta OJK dan BI untuk melakukan pemeriksaan, investigasi kepatuhan, serta menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti melanggar.









