PIDIE — Pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Pidie Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup. Namun, Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar menegaskan pekerjaan belum selesai.
Pesan itu disampaikan Alzaizi saat mewakili Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah dalam Rapat Paripurna DPRK Pidie, Senin malam (28/9/2026).
Menurut Alzaizi, penutupan pembahasan bukan akhir dari tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRK. Justru, tahap berikutnya menjadi ujian untuk memastikan anggaran yang telah dibahas benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan sasaran.
“Penutupan pembahasan pada hari ini bukanlah akhir dari tanggung jawab kita, tetapi bagian dari proses untuk memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diwujudkan secara konsisten dalam pelaksanaannya,” tegas Alzaizi.
Ia mengatakan seluruh pandangan, koreksi, saran, dan masukan DPRK selama pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan penganggaran daerah.
“Pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme. Masukan dari dewan menjadi penyempurna kebijakan penganggaran kita,” ujarnya.
Raqan Perubahan APBK Pidie 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Pidie.
Alzaizi juga menekankan perlunya sinergi Pemkab Pidie dan DPRK dalam mengawal pelaksanaan anggaran. Pengawasan diarahkan agar APBK berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., didampingi Wakil Ketua I T. Zulkarnaini, S.P., dan Wakil Ketua II T. Saifullah TS., S.E., serta dihadiri anggota DPRK, Sekwan H. Idhami, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, kepala SKPK, camat, dan pejabat Pemkab Pidie.[Mul]









