MEUREUDU — Perkara dugaan perusakan kebun yang melibatkan Musri bin Ali Basyah, warga Gampong Dayah Tumanah, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah tersangka memberikan ganti kerugian sebesar Rp3 juta kepada korban, Salbiah.
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut. Proses perdamaian berlangsung di Gampong Dayah Tumanah, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu 30 September 2026.
Perdamaian tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Sayid Muhammad, S.H., M.H. bersama jajaran stafnya. Turut hadir perwakilan LBH RADAR, Advokat Irma dan Advokat Nurma. Juga hadir Boihaqqi dari kantor Hukum Boihaqqi SHi & Partner.
Terkait status perkara, perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif menjadi dasar untuk proses penghentian penuntutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, status penghentian penuntutan secara resmi tetap mengacu pada keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Meureudu, Iqbal, mengatakan pihaknya bersyukur karena kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan damai.
“Alhamdulillah, perdamaian itu dapat dicapai. Kedua belah pihak berhasil ada titik temunya,” kata Iqbal.
Menurutnya, tujuan Keadilan Restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya perkara, termasuk memulihkan hubungan antara pihak yang sebelumnya mengalami konflik.
“Yang sebelumnya itu baik hubungannya, setelah kejadian jadi buruk. Hubungan keluarga ini, maka kita harapkan kembali ke hubungan semula, jadi baik-baik lagi,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, berdasarkan petunjuk pimpinan, perkara-perkara tertentu, khususnya yang ancaman pidananya lima tahun atau di bawahnya, diprioritaskan untuk penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum.
“Kami berharap masyarakat lebih banyak memahami dan mengetahui hukum, kemudian bisa bersabar. Perangkat desa juga kami harapkan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum,” katanya.
Iqbal menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Intelijen memiliki kewenangan memberikan penerangan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait persoalan hukum.
“Masyarakat silakan datang ke kantor untuk berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapinya.” pungkasnya.[Mul]









