Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

redaksi by redaksi
07/10/2026
in Nasional
0
Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

Menteri Nusron Wahid diperiksa KPK hari ini. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari ini, Rabu (7/10).

Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW [Nusron Wahid] selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” lanjutnya.

Budi menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.

“KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Budi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.

Dalam menangani kasus ini, KPK setidaknya tengah memproses hukum delapan orang tersangka.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Trump Cari Tahu ke Putin soal Peneliti Wabah Pes Rusia Meninggal

Next Post

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Next Post
Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 7

07/10/2026
Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

07/10/2026
Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

07/10/2026
Trump Cari Tahu ke Putin soal Peneliti Wabah Pes Rusia Meninggal

Trump Cari Tahu ke Putin soal Peneliti Wabah Pes Rusia Meninggal

07/10/2026
Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

06/10/2026

Terpopuler

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

07/10/2026

Pemkab Abdya Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H di Masjid Agung Baitul Ghafur

Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 6

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com