Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

500 TKA Cina Masuk RI Saat Corona, DPR: Pemerintah Tak Peka

Admin1 by Admin1
01/05/2020
in Nasional
0

Jakarta – Anggota Komisi I DPR Sukamta menyayangkan rencana pemerintah yang memberi izin kedatangan 500 tenaga kerja asing Cina atau TKA Cina ke Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, memberi izin kepada warga negara asing untuk bekerja di dalam negeri menjadi bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Alasannya, saat ini Indonesia sendiri sedang dalam masa penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Pada saat yang sama Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara telah menolak kedatangan 500 TKA tersebut yang nantinya akan dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini. Harusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia. Apalagi rakyat dan Forkopimda sebagai tuan rumah juga tegas menolak,” kata Sukamta dalam pernyataan tertulis, Jumat, 1 Mei 2020.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pemerintah pusat harus konsisten dengan kebijakannya sendiri. Sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan untuk membatasi pergerakan warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Politik, Hukum dan HAM tersebut menekankan, terlepas dari para TKA Cina telah memegang visa kunjungan atau visa kerja, pemerintah pusat diminta tidak menerima TKA Cina terlebih dahulu.

Dia mengungkapkan dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 3 juga diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19.

“Menerima masuknya TKA dari negara Cina yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut,” ujar Sukamta.

Dalam kondisi sulit seperti sekarang, Sukamta meminta pemerintah pusat bersikap sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Sri Mulyani: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini Ditunda

Next Post

Aceh Barat Perketat Pengawasan Lokasi Wisata Selama Ramadan

Next Post

Aceh Barat Perketat Pengawasan Lokasi Wisata Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

500 TKA Cina Masuk RI Saat Corona, DPR: Pemerintah Tak Peka

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com