JAKARTA — Mujiburahman, Penggerak HAM Gampong Suak Nibong, mewakili Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sebagai peserta Musrenbang HAM Nasional yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026.
Kegiatan nasional tersebut berlangsung pada 20-23 Oktober 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, dan dibuka langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai. Kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta yang berasal dari 200 Desa Penggerak HAM dari seluruh Indonesia.
Rapat Koordinasi ini dimaksudkan sebagai forum koordinasi, penyamaan persepsi, dan penguatan kapasitas Penggerak HAM dalam mendukung pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Untuk diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai arah kebijakan dan pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, di antaranya:
* Memperkuat pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan peran Penggerak HAM dalam melakukan pendampingan masyarakat di tingkat desa, kelurahan, dan kampung.
* Meningkatkan pemahaman Penggerak HAM mengenai produk hukum daerah yang nondiskriminatif dan berperspektif HAM.
* Meningkatkan keterampilan Penggerak HAM dalam teknik mediasi dan penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan pendekatan berbasis HAM.
* Menguatkan kemampuan Penggerak HAM dalam menggali aspirasi, menerima informasi, dan merespons aduan masyarakat melalui pendekatan komunikasi yang humanis.
* Memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengaduan HAM dan koordinasi tindak lanjut dengan unit kerja yang berwenang.
* Mengevaluasi data, perkembangan, kendala, serta praktik pelaksanaan tugas Penggerak HAM bersama Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dan Kantor Wilayah/Unit Kerja.
Provinsi Aceh diwakili oleh 10 kabupaten/kota, yaitu Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tengah (Takengon), Aceh Utara, dan Bireuen.
Kehadiran Mujiburahman dari Suak Nibong dalam forum nasional ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Desa Sadar HAM di Abdya, terutama dalam pendampingan masyarakat, mediasi sengketa secara humanis, dan penguatan produk hukum gampong yang berperspektif HAM.









