Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Joe Samalanga by Joe Samalanga
22/10/2026
in Kampus
0
FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

BANDA ACEH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., melakukan kunjungan silaturahmi akademik dan audiensi kelembagaan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh). Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai inisiasi penjajakan kerja sama strategis untuk membangun jembatan epistemologis antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam konteks penguatan penegakan hukum di Aceh.

Pertemuan ini diposisikan sebagai fase inisiasi untuk membangun komunikasi kelembagaan yang konstruktif, memperkuat sinergi institusional, serta memetakan ruang-ruang kolaborasi yang memiliki nilai kebermanfaatan praktis, khususnya dalam konteks penguatan implementasi Syariat Islam yang mencakup Qanun Jinayat dan hukum acara jinayat.

Urgensi Kolaborasi: Menjembatani Kesenjangan Das Sollen dan Das Sein

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum merupakan sebuah keniscayaan akademik di tengah dinamika perkembangan hukum yang kian kompleks. Perguruan tinggi menjalankan mandat tri dharma, khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang rigorous, kajian kritis yang reflektif, dan formulasi rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Sementara itu, Kejaksaan sebagai institusi penuntut umum memegang pengalaman empiris dalam penanganan perkara, praktik penuntutan, dan operasionalisasi hukum dalam sistem peradilan pidana.

Melalui simbiosis mutualisme ini, diharapkan terjadi pertukaran pengetahuan (knowledge sharing), pengalaman, dan perspektif empirik mengenai kebutuhan nyata praktik penegakan hukum. Dengan pendekatan tersebut, kajian akademik tidak hanya berhenti pada tataran teoritis-normatif (das sollen), tetapi mampu berkontribusi secara signifikan pada tataran empiris-sosiologis (das sein) dalam menjawab persoalan hukum masyarakat.

Sinergi ini memperoleh relevansi yang semakin krusial seiring dengan transisi paradigma hukum pidana nasional melalui pemberlakuan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Transformasi regulasi tersebut meniscayakan pemahaman yang komprehensif dan adaptasi paradigmatik dalam praktik penegakan hukum, termasuk kebutuhan untuk mengkaji secara mendalam relasi antara ketentuan hukum pidana nasional dengan kekhususan hukum yang hidup di Aceh.

Dalam konteks keacehan, kajian bersama tersebut menjadi instrumen penting untuk mempertegas kedudukan, aktualisasi, dan harmonisasi Qanun Jinayat serta hukum acara jinayat dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional. Upaya harmonisasi ini harus tetap ditempatkan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta prinsip-prinsip fundamental seperti kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Arah Kolaborasi yang Dikembangkan

Sebagai tindak lanjut dari silaturahmi tersebut, FH USK dan Kejati Aceh mengidentifikasi dua agenda kolaboratif yang bersifat konkret dan berkelanjutan:

*Pertama, Penelitian dan Kajian Hukum Kolaboratif.* Meliputi penelitian bersama mengenai efektivitas penegakan hukum, implementasi Syariat Islam, hukum acara jinayat, model perlindungan korban yang berkeadilan, serta isu-isu hukum strategis lainnya yang memiliki urgensi sosial bagi masyarakat dan kebutuhan institusional bagi aparat penegak hukum.

Kedua, Pemberian Masukan Akademik terhadap Kebijakan Hukum

Mengembangkan forum konsultasi dan diskursus ilmiah sebagai ruang deliberasi untuk mendiseminasikan hasil penelitian, rekomendasi kebijakan, dan masukan akademik terhadap persoalan hukum kontemporer. Seluruh proses ini tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan objektivitas masing-masing institusi.[]

Previous Post

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

Next Post

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

Next Post
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tanda-tanda Israel Bakal Kembali Serang Iran Makin Dekat

Tanda-tanda Israel Bakal Kembali Serang Iran Makin Dekat

23/10/2026
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

23/10/2026
FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

22/10/2026
Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

22/10/2026
Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com