BANDA ACEH – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (IKAKUM USK) telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Besar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (MUBES IKAKUM USK) VI pada hari sabtu (24/10/2026) di Gedung _Moot Court_ Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) lintas generasi dan lintas profesi (hakim, jaksa, advokat, akademisi, notaris, polisi, birokrat, pengusaha, perbankan, dan lainnya) dengan agenda untuk membangun dan mempererat ikatan kekeluargaan di antara paraalumni, sekaligus memilih pengurus baru IKAKUM USK untuk periode kepengurusan lima tahun berikutnya.
Pelaksanaan Mubes tersebut menjadi forum tertinggi bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam membahas berbagai agenda strategis organisasi, menampung aspirasi paraalumni mengenai arah dan tujuan organisasi kedepannya, sekaligus memperkuat peran dan kontribusi IKAKUM USK.
Pembukaan kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh. Lalu dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia, Lia Sautunnida, S.H., M.C.L., Ph.D. yang juga Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK). Dalam laporannya, Lia Sautunnida menjelaskan bahwasanya pelaksanaan MUBES IKAKUM USK VI Tahun 2026 ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan kolaborasi IKAKUM USK dengan Fakultas Hukum USK. “Setelah terpilihnya Ketua IKAKUM USK yang baru nantinya untuk periode lima tahun berikutnya, direncanakan sekitar bulan November atau awal Desember 2026, IKAKUM USK dan Fakultas Hukum USK kembali berkolaborasi melaksanakan kegiatan lanjutan yaitu Pelantikan Pengurus IKAKUM USK untuk periode lima tahun berikutnya yaitu 2026 – 2031 sekaligus melaksanakan Kenduri Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.”, tutup Lia Sautunnida.
Setelah itu diikuti dengan sambutan dan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum IKAKUM USK Periode 2021- 2026, T. Kamaruzzaman, S.H. Dalam sambutannya, mengatakan bahwasanya “Dengan jumlah ratusan alumni yang berada di pusat-pusat pengambilan kebijakan, IKAKUM USK kiranya memiliki beberapa posisi strategis, diantaranya yaitu: Keberadaan IKAKUM USK memiliki posisi strategis sebagai Pemberi Masukan Akademik, yaitu dengan memberikan naskah akademik, legal opinion, dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Aparat Penegak Hukum. Posisi strategis IKAKUM USK berikutnya menurutnya, keberadaan IKAKUM USK sebagai Penjaga Kekhususan Aceh, yaitu menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menyempurnakan pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Jinayat, dan keistimewaan Aceh agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan HAM. Selan itu, posisi strategis IKAKUM USK adalah sebagi Kontrol Sosial, yaitu menjadi kekuatan moral untuk mengawal penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Aceh.”, tegas Teuku Kamaruzzaman.
Lebih lanjut menurut Teuku Kamaruzzaman, “Peran terpenting IKAKUM USK adalah pengabdian kembali. Alumni yang sukses adalah utang moral bagi almamater.”. Selanjutnya, “Melalui IKAKUM USK, kesuksesan individual ditransformasikan menjadi gerakan kolektif untuk memajukan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) sebagai almamater induk, dan masyarakat Aceh secara umum.”, tegas Teuku Kamaruzzaman. Dengan demikian, “Apabila Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) adalah Kawah Candradimuka, maka keberadaan IKAKUM USK adalah Pasukan dan Duta yang membuktikan kualitas kawah tersebut di medan pengabdian yang nyata. Tanpa keberadaan IKAKUM USK yang kuat dan solid, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) akan menjadi menara gading yang terputus dari masyarakat.”, tutup Teuku Kamaruzzaman.
Agenda selanjutnya sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., yang sekaligus membuka pelaksanaan MUBES IKAKUM USK – VI Tahun 2026 secara resmi. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum menyampaikan bahwasanya “Suatu kebahagiaan bagi kami dari pihak kampus melihat acara MUBES IKAKUM USK VI 2026 ini dihadiri oleh para senior, para junior yang berasal dari berbagai lintas profesi serta guru-guru kami. Meskipun terdapat sebagian yang berhalangan hadir langsung namun berhadir secara daring (dalam jaringan)/online via zoom.”.
Menurutnya, MUBES IKAKUM USK VI Tahun 2026 ini merupakan momentum penting melakukan pergantian tonggak estafet kepemimpinan di IKAKUM USK. “Peran Penting Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (IKAKUM USK) sejatinya bukan sekadar paguyuban reuni”, jelas Zahratul Idami. Lebih lanjut menurutnya, “Dalam perspektif kelembagaan, IKAKUM USK adalah jembatan epistemik dan strategis antara Kampus, Alumni, dan Masyarakat.”. Selain itu, “Keberadaan IKAKUM USK juga berperan sebagai Penjaga Marwah dan Reputasi Almamater _(Guardian of Alma Mater)_ . Menurutnya “IKAKUM USK adalah representasi hidup dari kualitas FH USK di luar kampus. Integritas, profesionalitas, dan etika alumni di profesi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Akademisi, dan Birokrat menjadi tolok ukur reputasi FH USK. IKAKUM USK menjaga agar marwah Hukum Syiah Kuala tetap bermartabat.”, tegas Zahratul.
Selain itu menurutnya keberadaan IKAKUM USK juga berperan sebagai Jembatan Tri Dharma Perguruan Tinggi _(Academic-Professional Bridge)_ . Di bidang pendidikan, keberadaan alumni menjadi dosen praktisi, penguji tamu, mentor magang, dan penyedia beasiswa. Membawa pengalaman _das sein_ (realita praktik) ke dalam ruang kuliah yang das sollen (normatif), jelas Zahratul. Selanjutnya di bidang Penelitian.
“Keberadaan IKAKUM USK kiranya menjadi mitra riset kolaboratif Fakultas. Data perkara, akses lapangan, dan problematika hukum yang dihadapi alumni menjadi bahan riset unggul bagi FH USK, terutama terkait isu krusial Aceh seperti harmonisasi Qanun Jinayat dengan KUHP Nasional 2023.” tegas Zahratul Idami.
Sementara di bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), IKAKUM USK bersama Fakultas Hukum USK kiranya dapat melakukan penyuluhan hukum, bantuan hukum pro-bono, dan advokasi kebijakan hukum bagi masyarakat Aceh.”, jelas Zahratul.
Selain itu, menurut Zahratul Idami, Keberadaan IKAKUM USK berperan sebagai Laboratorium Jejaring Profesi dan Ekonomi (Networking dan Career Hub). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) melahirkan alumni yang tersebar di seluruh pilar Catur Wangsa penegak hukum. IKAKUM USK kiranya menjadi sebagai Pusat Informasi Karir, yaitu membuka akses lowongan, magang, dan rekrutmen bagi _fresh graduate. Selanjutnya, keberadaan IKAKUM USK sebagai Ekosistem Solidaritas Profesi, yatu memperkuat solidaritas antar alumni lintas angkatan dan lintas profesi, sehingga tidak ada alumni FH USK yang berjalan sendiri. Serta terakhir sejatinya keberadaan IKAKUM USK berperan sebagai Kekuatan Ekonomi Alumni, yaitu mendorong lahirnya inkubator wirausaha berbasis hukum (Law Firm , Kantor Notaris bersama, Konsultan Hukum, dan lainnya). Selain itu, menurut Zahratul, “Keberadaan IKAKUM USK juga berperan sebagai Think Tank dan _Pressure Group_ Kebijakan Hukum _(Policy Influencer)_ . Terakhir.
“Keberadaan IKAKUM USK berperan sebagai sebagai Kekuatan Pengabdian Sosial _(Social Capital)_ , tutup Zahratul Idami.
Setelah pembukaan, Mubes memasuki agenda persidangan yang diawali dengan Sidang Pleno I. Pada sidang Pleno ini membahas dan mengesahkan tata tertib Mubes serta menetapkan presidium tetap yang bertugas memimpin jalannya persidangan hingga seluruh agenda musyawarah selesai.
Persidangan kemudian berlanjut ke Sidang Pleno II dengan agenda pemilihan perwakilan formatur dan calon ketua umum baru IKAKUM USK. Dalam rangkaian agenda tersebut, ditetapkan sembilan orang formatur sekaligus calon ketua umum yang baru, yakni Zulfikar Sawang, Muzakir A. Gani, Cut Faisal, Iskandar A. Gani, Teuku Kamaruzzaman, Iqbal Farabi, Amrina Habibi, Syarifah Rahmatillah, dan Zahrul. Agenda ini menjadi salah satu bagian terpenting dari pelaksanaan MUBES IKAKUM USK VI dalam menentukan kepemimpinan organisasi untuk periode lima tahun berikutnya. Penentuan calon ketua umum ini menjadi salah satu agenda penting dalam sidang tersebut, mengingat kepemimpinan baru yang akan ditetapkan diharapkan dapat melanjutkan peran organisasi dalam mempererat hubungan antar alumni serta memperkuat kontribusi IKAKUM USK bagi almamater dan masyarakat.
Agenda selanjutnya kemudian berlanjut ke Sidang Pleno III yang membahas penetapan hasil pemilihan. Berdasarkan hasil kesepakatan para formatur, Teuku Kamaruzzaman, S.H., selaku Ketua Umum IKAKUM USK periode 2021 – 2026, kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IKAKUM USK melalui musyawarah mufakat para anggota formatur untuk periode kepengurusan lima tahun berikutnya (2026-2031).
Rangkaian persidangan ditutup sambutan Ketua Umum terpilih, Teuku Kamaruzzaman, S.H. Dalam sambutannya, Ketua Umum IKAKUM USK terpilih, Teuku Kamaruzzaman, S.H., menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan roda kepemimpinan organisasi serta membawa IKAKUM USK menjadi lebih maju pada periode kepengurusan mendatang. Ia berharap dukungan dan kolaborasi seluruh alumni dapat terus diperkuat guna menjaga solidaritas serta meningkatkan peran dan kontribusi IKAKUM USK bagi alumni, almamater, dan masyarakat.”, tegas Teuku Kamaruzzaman.









