BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] Aceh akan segera menyerahkan daftar lengkap rancangan qanun Aceh yang mengalami kendala teknis serta mandek ditingkat Pemerintah Pusat. Diharapkan, keberadaan DPD RI asal Aceh, menjadi juru hubung dengan pemerintah pusat agar kendala teknis segera teratasi.
Komitmen ini disampaikan Irfansyah yang akrab disapa Dek Fan selaku politikus muda dari Partai Aceh (PA) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Dialog Daerah yang berlangsung di Hotel Masjid Oman, Banda Aceh, Senin 26 Oktober 2026.
Dialog Daerah ini sendiri dinisiasi oleh Kantor DPD RI Provinsi Aceh.
“Nanti, kami akan serahkan daftar Qanun Aceh yang mengalami kendala teknis di tingkat pemerintah pusat,” ujar Irfansyah.
Terkait hal ini, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si, menyambut baik rencana tersebut.
“Peran DPD RI di sini adalah penghubung komunikasi antara Aceh dengan pemerintah pusat di Jakarta,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Aceh menggelar Dialog Daerah di Hotel Masjid Oman, Banda Aceh, Senin 26 Oktober 2026. Dialog ini mengusung tema “Sinerji Eksekutif-Legislatif Aceh Bersama DPD RI dalam mengatasi Kendala Teknis Pembentukan Qanun.”
Dialog ini turut menghadirkan tiga narasumber utama, seperti Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M. menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, kemudian Irfansyah yang akrab disapa Dek Fan selaku politikus muda dari Partai Aceh (PA) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pemateri lain adalah Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si. Sedangkan moderator adalah Basri Effendi, S.H., M.Kn., M.H, seorang pakar hukum ketatanegaraan sekaligus akademisi yang menjabat sebagai Lektor Kepala Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Sedangkan para peserta yang hadir, mewakili akademisi dari berbagai kampus di Aceh, perwakilan pemerintah, perwakilan LSM, perwakilan aktivis mahasiswa serta media.
Diskusi ini membahas kendala-kendala yang dihadapi eksekutif-legislatif Aceh terkait pembentukan qanun. Kantor DPD RI Provinsi Aceh, dengan 4 wakil di Seunayan, menjadi jembatan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Dialog ini sendiri menjadi hangat saat membahas Qanun Bendera Aceh yang belum mendapat ‘lampu hijau’ dari pemerintah pusat.










