Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

redaksi by redaksi
26/10/2026
in Nanggroe
0
Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M, memberi penjabaran yang panjang saat ditanya wartawan terkait keabsahan Qanun Bendera Aceh dan alasan mengapa Kantor Gubernur Aceh belum pernah mengibarkan sekalipun bendera bulan bintang sebagai bentuk implementasi qanun.

Pertanyaan ini ditanyakan wartawan ke Amrizal J. Prang dalam Dialog Daerah yang dilaksanakan oleh Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Hotel Masjid Oman, Senin pagi 26 Oktober 2026.

Pertanyaannya cukup sederhana. Apakah Qanun Bendera Aceh sudah sah atau tidak? Kalau sudah sah, mengapa Pemerintah Aceh tidak pernah sekalipun mengibarkan bendera bulan bintang di depan kantor Gubernur Aceh?

Namun terkait hal ini, Amrizal tak langsung menegaskan ‘sah atau tidaknya’ keberadaan Qanun Bendera Aceh yang kini masih dipolemikan. Ia justru memberi penjelasan yang melebar terkait sejarah kehadiran Qanun Bendera Aceh.

“Ada dua hal. Pertama, konteks hukum. Dimana, dasar hukum untuk daerah pasca MoU Helsinki itu, udah ada UUPA. Keberadaan UUPA itu perintah langsung, Aceh berwenang memiliki (produk hukum-red),” kata Amrizal.

Kedua, kata Amrizal, keberadaan bendera Aceh berdasarkan UUPA sudah dijelaskan bahwa bulan bintang bukanlah bendera kedaulatan. Kemudian muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Salah satu isinya, terutama pasal 6 ayat (4) adalah “desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Kemudian pada tahun 2013, kata Amrizal, sudah ada qanun (Qanun Bendera Aceh-red) dan langsung di-klarifikasi oleh Kemendagri.

Disisi lain, kata Amrizal lagi, ada UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini memberi kewenangan pada pemerintah pusat untuk bisa membatalkan produk daerah, termasuk Aceh.

“Pemerintah Aceh sudah mengklarifikasi hal ini (UU nomor 32 tahun 2006-red). Keberadaan PP (Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah-red) bertentangan dengan UUPA. Keberadaan PP ini tidak dikonsultasikan dengan gubernur (seperti diamanahkan UUPA-red),” ujar Amrizal.

“Alasan ini kemudian tidak diubah. Hal ini kemudian menimbulkan cooling down. Sudah 9 kali pertemuan tanpa hasil. Kalau tidak diubah. Qanun dibatalkan. Keberatan, pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan.”

“Belum ada kesepekatan,” ujar Amrizal.

Amrizal sendiri tidak memberi jawaban gamblang dibalik sikap Pemerintah Aceh tidak pernah mengibarkan bulan bintang di kantor gubernur Aceh.

Sebagaimana yang perlu diketahui, Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Aceh menggelar Dialog Daerah di Hotel Masjid Oman, Banda Aceh, Senin 26 Oktober 2026. Dialog ini mengusung tema “Sinerji Eksekutif-Legislatif Aceh Bersama DPD RI dalam mengatasi Kendala Teknis Pembentukan Qanun.”

Dialog ini turut menghadirkan tiga narasumber utama, seperti Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M. menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, kemudian Irfansyah yang akrab disapa Dek Fan selaku politikus muda dari Partai Aceh (PA) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pemateri lain adalah Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si. Sedangkan moderator adalah Basri Effendi, S.H., M.Kn., M.H, seorang pakar hukum ketatanegaraan sekaligus akademisi yang menjabat sebagai Lektor Kepala Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Sedangkan para peserta yang hadir, mewakili akademisi dari berbagai kampus di Aceh, perwakilan pemerintah, perwakilan LSM, perwakilan aktivis mahasiswa serta media.

Diskusi ini membahas kendala-kendala yang dihadapi eksekutif-legislatif Aceh terkait pembentukan qanun.

Previous Post

Meuseuraya Festival 2026 Hasilkan Rp3 Miliar Transaksi Produk UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

26/10/2026
Meuseuraya Festival 2026 Hasilkan Rp3 Miliar Transaksi Produk UMKM

Meuseuraya Festival 2026 Hasilkan Rp3 Miliar Transaksi Produk UMKM

26/10/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Punie

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Punie

26/10/2026
DPR Aceh Bakal Serahkan Raqan yang ‘Mentok’ di Tingkat Pusat ke DPD RI

DPR Aceh Bakal Serahkan Raqan yang ‘Mentok’ di Tingkat Pusat ke DPD RI

26/10/2026
Kantor DPD RI Gelar Dialog Daerah di Aceh

Kantor DPD RI Gelar Dialog Daerah di Aceh

26/10/2026

Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

26/10/2026

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

Bos Nawi/Yahdan dan Rian/Causar Raih Juara di Turnamen Bulu Tangkis PB-2M Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com