BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M, memberi penjabaran yang panjang saat ditanya wartawan terkait keabsahan Qanun Bendera Aceh dan alasan mengapa Kantor Gubernur Aceh belum pernah mengibarkan sekalipun bendera bulan bintang sebagai bentuk implementasi qanun.
Pertanyaan ini ditanyakan wartawan ke Amrizal J. Prang dalam Dialog Daerah yang dilaksanakan oleh Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Hotel Masjid Oman, Senin pagi 26 Oktober 2026.
Pertanyaannya cukup sederhana. Apakah Qanun Bendera Aceh sudah sah atau tidak? Kalau sudah sah, mengapa Pemerintah Aceh tidak pernah sekalipun mengibarkan bendera bulan bintang di depan kantor Gubernur Aceh?
Namun terkait hal ini, Amrizal tak langsung menegaskan ‘sah atau tidaknya’ keberadaan Qanun Bendera Aceh yang kini masih dipolemikan. Ia justru memberi penjelasan yang melebar terkait sejarah kehadiran Qanun Bendera Aceh.
“Ada dua hal. Pertama, konteks hukum. Dimana, dasar hukum untuk daerah pasca MoU Helsinki itu, udah ada UUPA. Keberadaan UUPA itu perintah langsung, Aceh berwenang memiliki (produk hukum-red),” kata Amrizal.
Kedua, kata Amrizal, keberadaan bendera Aceh berdasarkan UUPA sudah dijelaskan bahwa bulan bintang bukanlah bendera kedaulatan. Kemudian muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Salah satu isinya, terutama pasal 6 ayat (4) adalah “desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Kemudian pada tahun 2013, kata Amrizal, sudah ada qanun (Qanun Bendera Aceh-red) dan langsung di-klarifikasi oleh Kemendagri.
Disisi lain, kata Amrizal lagi, ada UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini memberi kewenangan pada pemerintah pusat untuk bisa membatalkan produk daerah, termasuk Aceh.
“Pemerintah Aceh sudah mengklarifikasi hal ini (UU nomor 32 tahun 2006-red). Keberadaan PP (Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah-red) bertentangan dengan UUPA. Keberadaan PP ini tidak dikonsultasikan dengan gubernur (seperti diamanahkan UUPA-red),” ujar Amrizal.
“Alasan ini kemudian tidak diubah. Hal ini kemudian menimbulkan cooling down. Sudah 9 kali pertemuan tanpa hasil. Kalau tidak diubah. Qanun dibatalkan. Keberatan, pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan.”
“Belum ada kesepekatan,” ujar Amrizal.
Amrizal sendiri tidak memberi jawaban gamblang dibalik sikap Pemerintah Aceh tidak pernah mengibarkan bulan bintang di kantor gubernur Aceh.
Sebagaimana yang perlu diketahui, Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Aceh menggelar Dialog Daerah di Hotel Masjid Oman, Banda Aceh, Senin 26 Oktober 2026. Dialog ini mengusung tema “Sinerji Eksekutif-Legislatif Aceh Bersama DPD RI dalam mengatasi Kendala Teknis Pembentukan Qanun.”
Dialog ini turut menghadirkan tiga narasumber utama, seperti Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M. menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, kemudian Irfansyah yang akrab disapa Dek Fan selaku politikus muda dari Partai Aceh (PA) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pemateri lain adalah Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si. Sedangkan moderator adalah Basri Effendi, S.H., M.Kn., M.H, seorang pakar hukum ketatanegaraan sekaligus akademisi yang menjabat sebagai Lektor Kepala Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Sedangkan para peserta yang hadir, mewakili akademisi dari berbagai kampus di Aceh, perwakilan pemerintah, perwakilan LSM, perwakilan aktivis mahasiswa serta media.
Diskusi ini membahas kendala-kendala yang dihadapi eksekutif-legislatif Aceh terkait pembentukan qanun.









