MEUREUDU – Sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, memasuki babak hukum. Lahan seluas 3.685 meter persegi yang diklaim diwakafkan sejak 1937 kini menjadi objek gugatan terhadap Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan, tetapi juga status Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia yang dipersoalkan para penggugat.
Melalui Law Firm Mustari Mukhtar & Partners, tiga orang yang mengatasnamakan nazir wakaf, yakni Ir. H. Sulaiman Ary, M. Khairul Munawar, dan Muhammad bin Muhammad Thaib, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada September 2026. Perkara itu tercatat dengan Nomor 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyatakan tanah di Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, merupakan wakaf almarhum Syahbanda Haji Cut untuk Masjid At-Taqwa pada 1937. Wakaf itu disebut dilakukan secara lisan di hadapan masyarakat dan diwariskan melalui riwayat turun-temurun.
“Kita mempersoalkan penguasaan lahan oleh MAN 1 Pidie Jaya karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal tanah wakaf, kita juga menyatakan tidak pernah menyetujui perubahan peruntukan lahan tersebut,” kata Mustari Mukhtar, Kamis(29/10/2026)
Perselisihan turut berkaitan dengan perjanjian pinjam pakai tertanggal 8 April 1991. Menurut gugatan, perjanjian itu hanya mencakup dua ruang kelas berukuran masing-masing 8 x 7 meter untuk kegiatan belajar-mengajar Madrasah Aliyah Swasta Meureudu. Namun, sertifikat hak pakai yang terbit pada 1997 disebut mencakup seluruh lahan sengketa.
Para penggugat juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada 2016 telah menyediakan lahan pengganti seluas 12.000 meter persegi di Gampong Rungkom, Kecamatan Meureudu, untuk relokasi MAN 1 Pidie Jaya. Meski demikian, menurut mereka, lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf masih digunakan untuk kepentingan madrasah.
Upaya musyawarah dan penyampaian somasi disebut belum menghasilkan kesepakatan. Dalam jawaban yang dikutip dalam gugatan, pihak madrasah menyatakan gedung MAN 1 Pidie Jaya berdiri di atas tanah bersertifikat milik Kementerian Agama. Pihak madrasah juga menyatakan tidak keberatan terhadap perluasan mihrab masjid sepanjang sesuai ketentuan hukum, dengan meminta penyediaan tanah pengganti apabila sebagian lahan madrasah digunakan.
Persoalan semakin mencuat setelah kuasa hukum melayangkan surat keberatan tertanggal 17 Oktober 2026 kepada Kepala MAN 1 Pidie Jaya. Mereka meminta seluruh kegiatan pembangunan di atas lahan yang disengketakan dihentikan hingga terdapat penyelesaian hukum.
Kuasa hukum menilai pembangunan berpotensi mengubah kondisi fisik objek perkara dan memperumit proses penyelesaian sengketa. Mereka juga meminta perlindungan terhadap lahan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak.
Selain meminta penghentian pembangunan, Law Firm Mustari Mukhtar & Partners sebelumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026. Mereka juga meminta proses perpanjangan sertifikat ditolak atau setidaknya ditunda sampai status tanah memperoleh kepastian hukum.
Bagi para penggugat, tanah tersebut diperlukan untuk pengembangan Masjid At-Taqwa, antara lain pembangunan mihrab, tempat wudu, area parkir jamaah, serta ruang pendidikan keagamaan bagi kelompok pengajian Nurul Huda.
Dalam gugatan, mereka meminta Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyatakan lahan seluas 3.685 meter persegi sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa, menetapkan para penggugat sebagai nazir, serta menyatakan pensertifikatan tanah yang mereka klaim sebagai wakaf sebagai aset negara merupakan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum turut mengingatkan kewajiban menjaga peruntukan harta benda wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila pembangunan tetap berlangsung.
Hingga kini, dalil mengenai status tanah wakaf, keabsahan sertifikat, serta hak penguasaan atas lahan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Permintaan pemblokiran sertifikat dan penghentian pembangunan juga belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah dikabulkan oleh instansi berwenang.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu nantinya menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas status lahan yang telah lama dipersoalkan tersebut.[Mul]









