BLANGPIDIE — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial UF (28), terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Maiyudi, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekira pukul 11.00 WIB, di Dusun Alue Ara, Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.
“Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim menemukan aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM jenis solar yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Maiyudi dalam laporannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sebelum penangkapan, petugas yang melintas di desa tersebut mendapati satu unit mobil dump truck yang sedang terparkir.
“Petugas juga melihat seorang laki-laki sedang mengangkat dua buah jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi sekitar 33 liter BBM jenis solar,” ujarnya.
Mengetahui aktivitas tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Abdya langsung mendatangi laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi.
“Usai digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sekitar 240 liter dan satu unit mobil dump truck,” kata Maiyudi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi, serta mendalami asal-usul BBM jenis solar, peruntukan, dan tujuan pemindahan dan penyimpanannya,” pungkasnya.
Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena merugikan masyarakat dan melanggar hukum.









