Banda Aceh – Polda Aceh menyatakan penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum mengambil alih penanganan laporan dugaan tindak pidana khalwat atau perzinahan yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya dengan seorang perempuan simpanan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan IK, istri RR, ke Polres Nagan Raya, pada Kamis (29/).
“Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh guna penanganan lebih lanjut,” kata Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, kata dia, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan MRR dan NB di Pendopo Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada Rabu (28/10) malam karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat (perzinaan).
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kasus tersebut bermula ketika IK pulang ke rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat anaknya. Namun, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.
Selanjutnya, istri RR tersebut masuk melalui pintu lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris. Wanita itu mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
“Setelah kejadian itu, IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Saat ini, laporan tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian tidur putih bermotif bunga berwarna kuning,” kata.
Joko Krisdiyanto mengatakan RR dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Pasal tersebut dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan,” kata Joko Krisdiyanto.









