BLANGPIDIE — Sudah begitu lama kasus PT Cemerlang Abadi (PT CA) dibiarkan tanpa ada titik temu penyelesaian yang konkret. Setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berakhir pada tahun 2017, hingga hari ini perusahaan tersebut masih beroperasi secara ilegal.
Hari ini masyarakat murka. Masyarakat beramai-ramai menggeruduk PT CA dengan perasaan penuh kesal dan kekecewaan.
“Harapan kami hanya satu, bekas lahan HGU PT CA itu segera dapat didistribusikan kepada masyarakat melalui realisasi lahan TORA. Jika sejak 2017 masyarakat bisa menggarap lahan itu secara legal, begitu banyak kepala keluarga yang bisa menghidupi keluarganya di sana,” ungkap Khairul Rijal, Ketua Umum PC IMM Abdya.
Kemudian, menurut Khairul, pihaknya melihat adanya ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan perkara dugaan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Maka kami bersama masyarakat hari ini sudah tidak lagi percaya kepada negara, karena seolah membiarkan perusahaan bermasalah ini tetap beroperasi,” ucap Khairul Rijal.
Sampai hari ini, jalur hukum terus ditempuh sejak berakhirnya HGU PT CA pada tahun 2017. Tapi pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus menanti?
Senada Sekretaris Aliansi Masyarakat Mengugat, Said Dahlan berharap PT CA sudah seharusnya angkat kaki dari Abdya. Karena menurutnya selama mereka beroperasi, tidak ada kontribusi apapun terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Sejak diberlakukan aturan plasma pada tahun 2007, sampai detik ini perusahaan tidak pernah merealisasikan 20% kebun plasma kepada masyarakat,” kata Said.
“Maka sekali lagi kami pertegas, PT CA selama ini beraktivitas melangkahi aturan dan hukum yang ada di negeri ini, maka sepatutnya tidak lagi beroperasi,” pungkas Said.
Terakhir, masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
“Apabila tidak segera ditetapkan, maka kami akan kembali menggelar aksi massa untuk meminta keadilan kepada Kejaksaan,” tegas Zainuddin, dari perwakilan masyarakat.
Poin Tuntutan:
1. Hentikan aktivitas ilegal PT CA karena HGU telah berakhir pada 2017.
2. Perusahaan wajib membayar ganti rugi kebun plasma yang merupakan hak masyarakat selama berdirinya HGU PT CA.
3. Menolak Penitipan Aset terhadap perusahaan yang memberikan ruang kepada PT CA untuk beroperasi.
4. Mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp10 Triliun.








