Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Listyo Sigit Cs Juga Diduga Sadap Media Massa Sejak 2025

redaksi by redaksi
04/11/2026
in Nasional
0
Listyo Sigit Cs Juga Diduga Sadap Media Massa Sejak 2025

Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga tak hanya menyadap presiden, tetapi juga menyasar menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media massa sejak 2005. dok. KSP

Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural tak hanya terhadap presiden, tetapi juga menyasar menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media massa sejak 2025.

Listyo Sigit dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Adapun modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

Menurut Asep, penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Dia mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga, kata Asep, harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 35

Next Post

Trump Umumkan Setop Bantuan Rp70 T ke Israel di Hari H Pemilu Sela AS

Next Post
Trump Umumkan Setop Bantuan Rp70 T ke Israel di Hari H Pemilu Sela AS

Trump Umumkan Setop Bantuan Rp70 T ke Israel di Hari H Pemilu Sela AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Abdya Jadi Contoh: Kampung Nelayan Merah Putih Lhok Pawoh Disorot Mentri

Abdya Jadi Contoh: Kampung Nelayan Merah Putih Lhok Pawoh Disorot Mentri

04/11/2026
Afdhal Khalilullah Kembali Dipercaya Pimpin Kwarcab Pramuka Banda Aceh

Afdhal Khalilullah Kembali Dipercaya Pimpin Kwarcab Pramuka Banda Aceh

04/11/2026
Longsor, Jalur Blangkejeren–Kutacane dan Blangkejeren–Blangpidie Lumpuh Total

Longsor, Jalur Blangkejeren–Kutacane dan Blangkejeren–Blangpidie Lumpuh Total

04/11/2026
Banda Aceh Perkuat Ekosistem Startup melalui Integrasi Garuda Spark

Banda Aceh Perkuat Ekosistem Startup melalui Integrasi Garuda Spark

04/11/2026
Menko Yusril Tekankan Solusi Bersama dalam Penyelesaian Persoalan Blang Padang, Dana Otsus, dan Bendera Aceh

Menko Yusril Tekankan Solusi Bersama dalam Penyelesaian Persoalan Blang Padang, Dana Otsus, dan Bendera Aceh

04/11/2026

Terpopuler

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

Saat Kenduri Maulid Jadi Panggung Perlawanan

02/11/2026

Sukandi Salah Minum Obat : Abas Jadi Corong Ala, Farid Wajidi Bongkar Kejanggalan Pengurus Nya

Listyo Sigit Cs Juga Diduga Sadap Media Massa Sejak 2025

Rahmat MPI Raih Juara Lomba Catur Tarbiyah Fair 2026 IAIN Takengon

Ohku, Banjir Kembali Menghantam Pidie Jaya, Mendagri Persilakan Tetapkan Tanggap Darurat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com