Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tangkal Virus Corona Masuk Desa, ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Mudik

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/05/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa. Perdesaan dianggap steril dari virus itu selagi belum ada yang “membawa”nya dari kota.

“Virus corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Rabu (20/05)

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.

Surat Edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pada 15 April 2020, karena itu perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya.

SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujar SAG

Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS, jelas SAG.

Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu0 PNS sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau TK, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut, jelasnya.

Teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili. Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” ujar SAG.

“Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas,” tambahnya.

Tags: DIlarang Mudik
Previous Post

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah

Next Post

Update Covid-19 di Aceh: ODP Bertambah jadi 2.004 Kasus

Next Post

Update Covid-19 di Aceh: ODP Bertambah jadi 2.004 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

27/06/2026
ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

27/06/2026
Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

27/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Oknum ASN Pengguna Sabu di Aceh Barat Diberhentikan Sementara

27/06/2026
Dosen FKIP USK Gelar Pelatihan Speaking Lewat Short Reels 60 Detik bagi Anak-anak

Dosen FKIP USK Gelar Pelatihan Speaking Lewat Short Reels 60 Detik bagi Anak-anak

27/06/2026

Terpopuler

Tangkal Virus Corona Masuk Desa, ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Mudik

21/05/2020

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com