Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sistem Pembelian Tebu, Bikin Maju Petani dan Pabrik Gula

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
20/09/2019
in Ekonomi
0
Sistem Pembelian Tebu, Bikin Maju Petani dan Pabrik Gula

JAKARTA – Pemerintahan melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan membuat gebrakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 593/TI.050/E/7/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT).

Penerbitan surat edaran tersebut menunjukkan bahwa mekanisme sistem SPT akan menggantikan mekanisme sebelumnya yaitu Sistem Bagi Hasil (SBH) yang sudah berjalan.

“Dengan sistem pembelian tebu atau beli putus ini petani dapat harga yang jelas, ini sebuah kelebihan. Sebelumnya petani kan belinya dengan gula yang digiling,” kata Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Agus Wahyudi di sela-sela acara Silaturahmi dan Konsolidasi Percepatan Investasi Subsektor Perkebunan di Aditorium Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, tebu dibawa ke pabrik gula kemudian digiling, nanti sekian persen dari gula itu jadi ongkos giling.

“Nah, sekarang petani benar-benar menerima pembayaran atas tebunya, tidak harus menunggu rendemen lagi,” ujarnya.

Agus menyampaikan bahwa mekanisme Sistem Pembelian Tebu merupakan suatu cara pembelian tebu milik petani oleh Pabrik Gula (PG) yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan kualitas tebu.

Kualitas tebu dimaksud adalah tingkat kemanisan, kebersihan, dan kesegaran pada saat diterima di PG. Sistem beli putus tebu ini, artinya petani tidak lagi menanggung situasi rendemen di PG.

Mekanisme beli putus ini ditetapkan berdasarkan Harga Pembelian Tebu Pekebun (HPP) ditetapkan sebesar Rp510.000 per ton pada tingkat rendemen 7 %. Jika rendemen lebih tinggi atau kurang dari 7 %, maka harga tebu disesuaikan secara proposional.

SPT dapat dihitung dengan rumus (R/7% X 510/kg). Pembayaran yang dilakukan PG sesuai dengan kualitas tebu paling lambat tujuh hari setelah tebu diterima oleh PG.

“Skema baru membuat hubungan PG dan petani menjadi transaksional atau murni jual-beli biasa, ” ujar Agus.

Menurut Agus, pada musim giling tahun 2019 ini, rendemen harian petani rata-rata 9–10%, ini bila dikalkulasikan petani akan memperoleh pendapatan Rp651.000 per ton–Rp721.000 per ton.

Agus berharap petani memperoleh hasil sesuai dengan kualitas tebu yang dihasilkan. Dengan kata lain, petani akan memperoleh pendapatan sesuai dengan hasil rendemen yang mereka peroleh. Setelah itu, petani akan memperoleh hasil paling lambat tujuh hari setelah penerimaan tebu oleh PG.

“Kita sedang merancang Permentan yang mengatur tentang kemitraan dan beli putus yang diharapkan akan terealisasi secepatnya, sehingga petani tebu juga akan terlindungi dan petani akan lebih maju tentunya, ” kata Agus.[]

Sumber: Gatra.com

Tags: pabrik gulapetanitebu
Previous Post

Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Next Post

Kasus Abu Razak Cs Dinilai Dampak Belum Pulihnya Rekonsiliasi

Next Post
Kasus Abu Razak Cs Dinilai Dampak Belum Pulihnya Rekonsiliasi

Kasus Abu Razak Cs Dinilai Dampak Belum Pulihnya Rekonsiliasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UTU Kukuhkan Duta Baca 2025, Dorong Mahasiswa Hadapi Tantangan Literasi Digital

UTU Kukuhkan Duta Baca 2025, Dorong Mahasiswa Hadapi Tantangan Literasi Digital

08/10/2025
Wali Nanggroe Tegaskan Intelijen Strategis Harus Berkeadaban

Wali Nanggroe Tegaskan Intelijen Strategis Harus Berkeadaban

08/10/2025
Krak, UIN Ar-Raniry Kirim Mahasiswa ke Universiti Utara Malaysia

Krak, UIN Ar-Raniry Kirim Mahasiswa ke Universiti Utara Malaysia

08/10/2025
Lewat Sidang Paripurna, Dewan Teruskan Aspirasi Warga saat Reses ke Pemko Banda Aceh

Lewat Sidang Paripurna, Dewan Teruskan Aspirasi Warga saat Reses ke Pemko Banda Aceh

08/10/2025
Jelang Musorprovlub, KONI Aceh Gelar Rakorsus

Jelang Musorprovlub, KONI Aceh Gelar Rakorsus

08/10/2025

Terpopuler

PLN Berikan Penjelasan Terkait Permohonan Kompensasi dari DPMPTSP Aceh, Simak Penjelasannya

PLN Berikan Penjelasan Terkait Permohonan Kompensasi dari DPMPTSP Aceh, Simak Penjelasannya

08/10/2025

Sistem Pembelian Tebu, Bikin Maju Petani dan Pabrik Gula

Dr. Safaruddin Gandeng Perusahaan dan Ajak Kolaborasi Menuju Abdya Maju dan Sejahtera

Imum Mukim Se – Aceh Besar Gelar Duek Pakat Raya ke 6

Krak, Polisi Diminta Tangkap Penyalur BBM Subsidi ke Lokasi Tambang Ilegal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com