Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai-Ramai Menguji ‘Kekebalan’ UU Covid-19

Admin1 by Admin1
27/06/2020
in Nasional
0
Ramai-Ramai Menguji ‘Kekebalan’ UU Covid-19

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 menjadi salah satu beleid yang cepat dan banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 menjadi salah satu beleid yang cepat dan banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah elemen masyarakat menggugat keberadaan UU kontroversial itu karena dianggap memberikan imunitas hukum kepada pejabat.

Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU ini. Mereka adalah advokat Damai Hari Lubis, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.

Maksud pemerintah menggunakan UU itu sebagai payung hukum dalam penanggulangan Covid-19. Namun, karena isinya dianggap menyalahi konstitusi negara, sejak masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah banyak yang melakukan judicial review ke MK.

“Kami akan segera gugat UU tersebut apa pun hambatan dan halangannya. Ini sangat penting dalam pembangunan demokrasi dan penegakan kedaulatan Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin dalam diskusi daring bertema ‘Menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat Jelata’, Jumat (26/6/2020).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menerangkan, UU itu telah mengambil fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal budgeting. Dalam keadaan apa pun, menurutnya, pemerintah seyogianya menghargai DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih secara sah.

“(UU) melanggar etika demokrasi. DPR kok mau menyerahkan (kewenangan). Secara cepat-cepat dan diam-diam dalam menyerahkan fungsi utama dan pentingnya,” ucapnya.

Pemerintah menggunakan alasan UU itu diperlukan segera untuk penanggulangan Covid-19. Namun, dalam keadaan darurat pun, seharusnya DPR dan pemerintah bisa membahas anggaran bersama-sama.

“Kalau tidak cukup waktu, kenapa memaksakan diri untuk mempercepat mengesahkan UU dari perppu itu. Ini kerancuan-kerancuan nalar yang kita saksikan. UU itu menegasikan dan meniadakan gungsi dari negara yang konstitusional dan sangat penting ditegakkan dalam negara demokrasi,” tutur pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

KMPK menyatakan langkahnya ke MK bagian dari upaya menegakkan kedaulatan Indonesia. Din Syamsuddin memperingatkan bahwa ada banyak lagi ancaman yang sedang dihadapi Indonesia. “Ancaman eksternal, pergeseran pusat gravitasi ekonomi global dan geopolitik dunia. Isu kedaulatan ini maha penting bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews

Tags: mkUU Covid 19
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Sudah Siapkan 35 Hektar Lahan IPDN di Kota Jantho

Next Post

Gara-gara Masker, Tiga Tewas saat Bentrok dengan Polisi Kenya

Next Post
Gara-gara Masker, Tiga Tewas saat Bentrok dengan Polisi Kenya

Gara-gara Masker, Tiga Tewas saat Bentrok dengan Polisi Kenya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

02/05/2026
BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

02/05/2026
Musiarifsyah Putra, Peneliti UIN Ar-Raniry Hadir dalam Agenda Pelantikan PERTI Aceh Jaya

Musiarifsyah Putra, Peneliti UIN Ar-Raniry Hadir dalam Agenda Pelantikan PERTI Aceh Jaya

02/05/2026
58 Warga di Aceh Barat Terjaring Razia Busana

58 Warga di Aceh Barat Terjaring Razia Busana

02/05/2026
Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

02/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com