Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai-Ramai Menguji ‘Kekebalan’ UU Covid-19

Admin1 by Admin1
27/06/2020
in Nasional
0
Ramai-Ramai Menguji ‘Kekebalan’ UU Covid-19

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 menjadi salah satu beleid yang cepat dan banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 menjadi salah satu beleid yang cepat dan banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah elemen masyarakat menggugat keberadaan UU kontroversial itu karena dianggap memberikan imunitas hukum kepada pejabat.

Ada sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan terkait UU ini. Mereka adalah advokat Damai Hari Lubis, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.

Maksud pemerintah menggunakan UU itu sebagai payung hukum dalam penanggulangan Covid-19. Namun, karena isinya dianggap menyalahi konstitusi negara, sejak masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah banyak yang melakukan judicial review ke MK.

“Kami akan segera gugat UU tersebut apa pun hambatan dan halangannya. Ini sangat penting dalam pembangunan demokrasi dan penegakan kedaulatan Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin dalam diskusi daring bertema ‘Menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat Jelata’, Jumat (26/6/2020).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menerangkan, UU itu telah mengambil fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal budgeting. Dalam keadaan apa pun, menurutnya, pemerintah seyogianya menghargai DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih secara sah.

“(UU) melanggar etika demokrasi. DPR kok mau menyerahkan (kewenangan). Secara cepat-cepat dan diam-diam dalam menyerahkan fungsi utama dan pentingnya,” ucapnya.

Pemerintah menggunakan alasan UU itu diperlukan segera untuk penanggulangan Covid-19. Namun, dalam keadaan darurat pun, seharusnya DPR dan pemerintah bisa membahas anggaran bersama-sama.

“Kalau tidak cukup waktu, kenapa memaksakan diri untuk mempercepat mengesahkan UU dari perppu itu. Ini kerancuan-kerancuan nalar yang kita saksikan. UU itu menegasikan dan meniadakan gungsi dari negara yang konstitusional dan sangat penting ditegakkan dalam negara demokrasi,” tutur pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

KMPK menyatakan langkahnya ke MK bagian dari upaya menegakkan kedaulatan Indonesia. Din Syamsuddin memperingatkan bahwa ada banyak lagi ancaman yang sedang dihadapi Indonesia. “Ancaman eksternal, pergeseran pusat gravitasi ekonomi global dan geopolitik dunia. Isu kedaulatan ini maha penting bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews

Tags: mkUU Covid 19
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Sudah Siapkan 35 Hektar Lahan IPDN di Kota Jantho

Next Post

Gara-gara Masker, Tiga Tewas saat Bentrok dengan Polisi Kenya

Next Post
Gara-gara Masker, Tiga Tewas saat Bentrok dengan Polisi Kenya

Gara-gara Masker, Tiga Tewas saat Bentrok dengan Polisi Kenya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Ramai-Ramai Menguji ‘Kekebalan’ UU Covid-19

Ramai-Ramai Menguji ‘Kekebalan’ UU Covid-19

27/06/2020

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com