Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Joe Samalanga by Joe Samalanga
09/05/2026
in Kampus
0
Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Dr Nasrul Zaman

BANDA ACEH – Akademisi sekaligus Analis Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes, meminta Proses penjaringan bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK) periode 2026-2031 dipermudah agar tidak memicu polemik di lingkungan akademisi.

Katanya, penetapan kriteria jabatan akademik terlampau tinggi ditambah durasi pendaftaran yang sangat singkat dinilai menutup pintu bagi regenerasi kepemimpinan serta dapat mengabaikan prinsip good governance di lingkungan kampus.

Berdasarkan pengumuman Senat Akademik FK USK Nomor 09/UN11.1.7/SFK/2026 yang terbit pada 4 Mei 2026, masa pendaftaran berkas ditetapkan hanya berlangsung selama 12 hari, yakni dari tanggal 6 hingga 18 Mei 2026.

Dr. Nasrul Zaman, M.Kes menyebutkan jadwal tersebut sebagai bentuk ketergesaan yang kontraproduktif apalagi masa jabatan Dekan FK USK akan berakhir pada 13 Juli 2026. Merujuk pada mekanisme yang lazim, proses penjaringan dapat dilakukan hingga batas maksimal 13 Juni 2026, atau setidaknya satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Penutupan pendaftaran pada 18 Mei ini memunculkan kesan terburu-buru yang bisa membuat bakal calon yang mendaftar akan terbatas jumlahnya. Padahal ada ruang waktu yang cukup hingga Juni untuk menjaring lebih banyak kandidat potensial,” ujar Nasrul.

Ia menegaskan bahwa ketergesaan ini terkesan menutup ruang yang luas bagi partisipatif yang seharusnya menjadi ciri khas dunia kampus. “Ketergesaan ini justru merugikan Rektor karena mempersempit kesempatan pada rektor dalam mendapatkan pilihan dekan terbaik yang sesuai dengan semangat perubahan,” tegasnya.

Poin krusial lain yang dipersoalkan adalah syarat jabatan akademik minimal *Lektor Kepala*. Persyaratan ini dianggap sebagai hambatan struktural bagi dosen muda berkinerja tinggi bisa ikut berkontestasi. Pasalnya, kualifikasi Lektor Kepala biasanya merupakan standar untuk pemilihan tingkat Rektor, sementara Dekan secara hierarki berada di bawahnya.

Nasrul membandingkan kebijakan ini dengan Universitas Sumatera Utara (USU). Sebagai pionir PTNBH di Sumatera, USU cukup menerapkan syarat jabatan akademik Lektor untuk syarat calon dekan.

“Harusnya cukup dengan jabatan Lektor agar lebih inklusif. Banyak dosen muda potensial yang memiliki kapasitas untuk membantu Rektor baru mengakselerasi kemajuan universitas. Jika syaratnya dibuat eksklusif, USK akan kehilangan peluang untuk mendapatkan inovasi dari para talenta muda yang kompeten,” tambah Nasrul.

Sorotan juga mengarah pada landasan hukum yang digunakan, yakni Peraturan Rektor Nomor 60 Tahun 2023. Penggunaan aturan lama ini dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan pergantian pimpinan universitas saat ini. Nasrul menyarankan agar Senat Akademik menunggu sinkronisasi regulasi melalui peraturan rektor terbaru agar selaras dengan visi-misi pembangunan USK ke depan.

Penyederhanaan syarat jabatan dan penyesuaian waktu pendaftaran dipandang sebagai langkah krusial untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Hal ini dinilai penting demi memastikan transisi kepemimpinan di tingkat fakultas yang dapat memperkuat laju kemajuan USK secara berkualitas, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif yang terkesan dipaksakan.[]

Previous Post

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com