BANDA ACEH – Akademisi sekaligus Analis Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes, meminta Proses penjaringan bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK) periode 2026-2031 dipermudah agar tidak memicu polemik di lingkungan akademisi.
Katanya, penetapan kriteria jabatan akademik terlampau tinggi ditambah durasi pendaftaran yang sangat singkat dinilai menutup pintu bagi regenerasi kepemimpinan serta dapat mengabaikan prinsip good governance di lingkungan kampus.
Berdasarkan pengumuman Senat Akademik FK USK Nomor 09/UN11.1.7/SFK/2026 yang terbit pada 4 Mei 2026, masa pendaftaran berkas ditetapkan hanya berlangsung selama 12 hari, yakni dari tanggal 6 hingga 18 Mei 2026.
Dr. Nasrul Zaman, M.Kes menyebutkan jadwal tersebut sebagai bentuk ketergesaan yang kontraproduktif apalagi masa jabatan Dekan FK USK akan berakhir pada 13 Juli 2026. Merujuk pada mekanisme yang lazim, proses penjaringan dapat dilakukan hingga batas maksimal 13 Juni 2026, atau setidaknya satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Penutupan pendaftaran pada 18 Mei ini memunculkan kesan terburu-buru yang bisa membuat bakal calon yang mendaftar akan terbatas jumlahnya. Padahal ada ruang waktu yang cukup hingga Juni untuk menjaring lebih banyak kandidat potensial,” ujar Nasrul.
Ia menegaskan bahwa ketergesaan ini terkesan menutup ruang yang luas bagi partisipatif yang seharusnya menjadi ciri khas dunia kampus. “Ketergesaan ini justru merugikan Rektor karena mempersempit kesempatan pada rektor dalam mendapatkan pilihan dekan terbaik yang sesuai dengan semangat perubahan,” tegasnya.
Poin krusial lain yang dipersoalkan adalah syarat jabatan akademik minimal *Lektor Kepala*. Persyaratan ini dianggap sebagai hambatan struktural bagi dosen muda berkinerja tinggi bisa ikut berkontestasi. Pasalnya, kualifikasi Lektor Kepala biasanya merupakan standar untuk pemilihan tingkat Rektor, sementara Dekan secara hierarki berada di bawahnya.
Nasrul membandingkan kebijakan ini dengan Universitas Sumatera Utara (USU). Sebagai pionir PTNBH di Sumatera, USU cukup menerapkan syarat jabatan akademik Lektor untuk syarat calon dekan.
“Harusnya cukup dengan jabatan Lektor agar lebih inklusif. Banyak dosen muda potensial yang memiliki kapasitas untuk membantu Rektor baru mengakselerasi kemajuan universitas. Jika syaratnya dibuat eksklusif, USK akan kehilangan peluang untuk mendapatkan inovasi dari para talenta muda yang kompeten,” tambah Nasrul.
Sorotan juga mengarah pada landasan hukum yang digunakan, yakni Peraturan Rektor Nomor 60 Tahun 2023. Penggunaan aturan lama ini dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan pergantian pimpinan universitas saat ini. Nasrul menyarankan agar Senat Akademik menunggu sinkronisasi regulasi melalui peraturan rektor terbaru agar selaras dengan visi-misi pembangunan USK ke depan.
Penyederhanaan syarat jabatan dan penyesuaian waktu pendaftaran dipandang sebagai langkah krusial untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Hal ini dinilai penting demi memastikan transisi kepemimpinan di tingkat fakultas yang dapat memperkuat laju kemajuan USK secara berkualitas, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif yang terkesan dipaksakan.[]










