Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unsyiah Gelar Seminar Soal Rohingya

redaksi by redaksi
08/07/2020
in Nanggroe
0
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unsyiah Gelar Seminar Soal Rohingya

BANDA ACEH – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Manajemen Laboratorium dan Klinis Hukum dan Manajemen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Seminar Nasional Virtual, Selasa 7 Juli 2020.

Kegiatan ini mengambil tema Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat Internasional dalam Penanganan Pengungsi dengan studi kasus terhadap Pengungsi Etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh “Manajemen Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Manajemen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.

Kegiatan ini terlaksana berkat kemitraan yang dilakukan dengan 3 lembaga jaringan riset yang berbasis nasional yaitu Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) – Padang, dan lembaga riset “The Aceh Institute”.

Kurniawan S, S.H., LL.M sebagai Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum yang juga sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menyebutkan bahwa Kegiatan berupa forum ilmiah seperti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh “Klinik Hukum” yang ada di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam rangka merespon sekaligus melakukan advokasi guna membangun kesadaran dan gerakan bersama dalam upaya membantu menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang muncul di masyarakat.

Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan bahwa, “Sejak pertengahan tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum.”

“Setiap klinik hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 (satu) orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing,” jelas Kurniawan.

Menurut Kurniawan S, tujuan diselenggarakannya kegiatan “Seminar Nasional Virtual” ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui “Laboratorium dan Klinis Hukum” dan “Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)” Fakultas Hukum sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” untuk turut serta ambil bagian dalam membantu masyarakat serta Pemerintah dan pemerintah daerah di Wilayah Aceh dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan manifestasi nyata salah satu “Dharma” dari “Three Dharma Perguruan Tinggi” yaitu ” Dharma berupa Pengabdian kepada Masyarakat” di samping “Dharma berupa Penelitian”, dan “Dharma berupa Pendidikan/Pengajaran”.

Kegiatan “Seminar Nasional Virtual” tersebut dimoderatori oleh saudara Enzus Tinianus, S.H., M.H, Akademisi Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala – Aceh.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual ini mengundang 9 Narasumber penting yaitu H. Muhammad Nasir Jamil, S.Ag., M.Si anggota Komisi III DPR RI, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zulkifli, S.H., M.H selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh ) dalam hal ini diwakili oleh Bapak Herdaus, S.H., M.H Kepala Divisi Keimigrasian, Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala – Aceh, Dwita Aryani, S.IP., MIA utusan UNHCR Represntative for Indonesia – Jakarta, Sudaidi Yahya (Walikota Lhokseumawe) namun tidak hadir, Muhammad Thaib (Bupati Aceh Utara) dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sekretaris Daerah (Sekda), Fery Amsari, S.H., LL.M
(Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) – Padang, serta Ni’mah Kurniasari, S.H (Direktur Pos Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Aceh Tengah dan Bener Meriah).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 234 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia serta berbagai komunitas seperti ragam utusan CSO, birokrat, para akademisi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, para mahasiswa sarjana, mahasiswa magister, mahasiswa doktoral, maupun masyarakat serta piihak lainnya.

Kegiatan Seminar Nasional Virtual tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting yaitu para narasumber beserta seluruh peserta “memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Aceh khususnya yang berada di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe atas kepudulian dan solodaritas sosialnya yang tinggi dalam membantu pengungsi Etnis Rohingya yang berada dalam kondisi terkatung katung di tengah laut.

Mengapresiasi terhadap sikap Pemerintah melalui kementerian terkait via lembaga vertikel di Aceh, Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe serta masyarakat Aceh Utara dan masyarakat Lhokseumawe yang sudah berusaha maksimal untuk memberikan bantuan dasar berupa tempat penampungan serta makanan kepada para pengungsi Rohingya.

“Perlu dilakukannya suatu FGD yang didesign secara khusus antar pemangku kepentingan di Pemprov dan kab/kota dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan di luar pemerintah dalam rangka memantau perkembangan kondisi para pengungsi Etnis Rohingya yang berada di saat ini berada di Aceh Utara dan Lhokseunawe.”

Rekomendasi lain seperti diperlukan adanya kooordinasi yang berkelanjutan dan masif lintas pemangku kepentingan antara Pemerintah dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta Civil Society Organisation (CSO) baik lokal maupun CSO Internasional termasuk UNHCR dalam rangka mempersiapkan instrumen, pendekatan serta strategi misi kemanusiaan yang tepat dan efektif dalam membantu pengungsi Rohingya yang sedang berada di Aceh saat ini termasuk dalam menghadapi kemungkinan adanya gelombang pengungsi lainnya di masa mendatang.

Previous Post

Majelis Mahabbah Rasulullah Aceh Utara Gelar Pengajian Akbar

Next Post

Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi

Next Post
Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi

Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026
Mahlil Jabat Sekjend PAS Aceh Pidie Jaya, Ajak Kader Perkuat Barisan

Mahlil Jabat Sekjend PAS Aceh Pidie Jaya, Ajak Kader Perkuat Barisan

30/09/2026
Meriahkan Maulid Nabi, Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Tampil Shalawat

Meriahkan Maulid Nabi, Majelis Taklim Penyuluh Akhwat Kemenag Aceh Besar Tampil Shalawat

30/09/2026
Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pemekaran Aceh Raya di Rapimnas

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pemekaran Aceh Raya di Rapimnas

30/09/2026
Dewan Terima Aspirasi Pedagang di Jalan Tengku Chik Pante Kulu

Dewan Terima Aspirasi Pedagang di Jalan Tengku Chik Pante Kulu

30/09/2026

Terpopuler

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unsyiah Gelar Seminar Soal Rohingya

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Unsyiah Gelar Seminar Soal Rohingya

08/07/2020

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com