Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Bersama Forkopimda Menormalisasi Lahan Bantaran Krueng Aceh

Admin1 by Admin1
19/08/2020
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Bersama Forkopimda Menormalisasi Lahan Bantaran Krueng Aceh

Banda Aceh – Untuk mengatasi banjir di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Pemerintah Aceh bersama Forkopimda Aceh menata kembali kanal banjir (Floodway) sungai Krueng Aceh guna menormalisasi lahan bantaran sungai sebagai pengendalian banjir yang kini mengalami degradasi fungsi yang mengakibatkan kerusakan pada saluran kanal sehingga membentuk sedimentasi (endapan) pada aliran sungai utama.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, saat pencanangan pelaksanaan penertiban dan penataaan kanal banjir (floodway) sungai Krueng Aceh di Warung Kopi Ngohya, Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/8/2020).

“Ini adalah aset negara yang fungsinya sebagai pengendalian banjir, tapi sekarang setelah tsunami ada pemanfaatan oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal pembangunan kanal banjir krueng Aceh (Krueng Aceh Urgent Flood Control Project) pada tahun 1986 -1993 untuk mengatasi banjir di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Dadek.

Ia mengatakan, lahan bantaran sungai sepanjang 43 km yang dibuat sebagai kanal banjir (floodway) sepanjang 9,6 km tersebut dibeli oleh Pemerintah Aceh dari masyarakat setempat, untuk mengatasi banjir yang dahulu kerab kali dialami Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Namun, keberadaan kanal banjir (floodway) Krueng Aceh sebagai prasarana pengendalian banjir kini mulai terancam karena mengalami degradasi fungsi akibat pemanfaatan area bantaran sungai yang kian marak dilakukan oleh masyarakat.

Padahal, dampak dan manfaatnya dari lahan bantaran Krueng Aceh tersebut sudah sangat nyata dirasakan, terbukti dari periode 5, 10, dan 20 tahunan frekuensi banjir di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar kian berkurang.

“Hampir sepanjang bantaran Krueng Aceh baik di sisi kiri maupun kanan sungai telah digunakan masyarakat untuk berternak, berkebun, membuat kolam pembibitan ikan, membuka warung makanan, serta usaha-usaha lainnya. Ini tentunya sangat berbahaya, karena perubahan fungsi dan fisiknya sehingga akan mempengaruhi lagsung kapasitas kanal banjir dalam mengalirkan debit air maksimum ke muara. Tetunya ini dikhawatirkan akan mengakibatkan pada tingginya resiko banjir di Kota Banda Aceh maupun Aceh Besar,” kata Dadek.
Maka itu, diperlukan gerak cepat dan upaya kuat untuk mengembalikan fungsi kanal banjir sebagaimana mestinya. Dengan menertibkan kembali pemanfaatan lahan dengan perlindungan dan pengendalian daya rusak air pada tanggul dan bantaran kanal banjir Krueng Aceh sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Ia menuturkan, peran kanal banjir juga sangat strategis untuk mendukung aktivitas perkotaan serta memiliki potensi besar dalam pembentukan keindahan wajah kota sehingga kawasan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang terbuka publik yang rekreatif, nyaman, aman, dan menarik.

Ia menambahakan, manfaat dari penataan kanal banjir berupa pengembangan area pertanian, area olah raga, area fasilitas publik, area rekreasi, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tentu hal itu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tempatan maupun masyarakat luas lainnya.

“Saya yakin bahwa langkah-langkah selanjutnya ke depan bukan merupakan tugas ringan. Namun demikian, dengan semangat yang sama, tidak ada limitasi-limitasi, melibatkan semua pihak, bersatu dan berkoordinasi, mengedepankan prinsip-prinsip humanis, Insya Allah semua akan berhasil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebagaimana diketahui, sungai Krueng Aceh merupakan salah satu sungai utama di Aceh yang mengalir sepanjang 145 km yang dimulai dari Indrapuri Kabupten Aceh Besar dan berakhir di Lampulo Kota Banda Aceh.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Djaya Sukarno, mengatakan fungi utama kanal banjir tersebut adalah untuk menghidarkan banjir besar di kawasan Kota Banda Aceh Dan Kabupaten Aceh Besar.

Ia mengatakan, kawasan kanal banjir Krueng Aceh adalah tanah negara yang dibeli oleh Pemda dari masyarakat setempat, dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Pemanfaatan kawasan sepadan sungai juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikuatkan kembali penataan kanal banjir Krueng Aceh.

”Rencana penataan akan dibagikan dalam zona-zona pemanfaatannya antara lain; lahan usaha tani, agro wisata, lahan penelitasn dan edukasi pertanian, fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Ia meneyebutkan, upaya penataan kanal banjir telah banyak dilakukan seperti; studi dan sosialisasi penataan kanal banjir, penyampaian perencanaan kepada Pemerintah Aceh, Bupati Kabupaten Aceh Besar, Wali Kota Banda Aceh, dan penandataganan nota kesepahaman antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Panglima TNI serta tandatangan kerjasama antara Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan KODAM IM terkait penataan dan penertiban kanal bajir Krueng Aceh.

Ia menjelaskan, program bersama penataan diwujudkan dalam Kuputusan Gubernur Aceh nomor 362/1337/2020 tentang tim terpadu penataan kawasan kanal banjir Krueng Aceh yang beranggotakan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kota Banda Aceh serta TNI dan Polri. Keputusan ini dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sejak 4 Juli 2020 lalu.[]

Previous Post

Mutasi Virus Corona di Malaysia Lebih Menular 10 Kali Lipat

Next Post

Penertiban DAS Krueng Aceh: Antara Pemkab Abes, ANRI dan Ngohya

Next Post
Penertiban DAS Krueng Aceh: Antara Pemkab Abes, ANRI dan Ngohya

Penertiban DAS Krueng Aceh: Antara Pemkab Abes, ANRI dan Ngohya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Pemerintah Aceh Bersama Forkopimda Menormalisasi Lahan Bantaran Krueng Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com