Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRK Abes Sarankan Pemkab Gunakan Qanun Ini Lindungi Rakyat di Bantaran Sungai Krueng Aceh

Admin1 by Admin1
20/08/2020
in Nanggroe
0
Masyarakat Bantaran Sungai Krueng Aceh Akan Digusur, DPRK Aceh Besar: Pemerintah Seharusnya Jadi Tameng Rakyat!

JANTHO –  Instruksi Bupati Aceh Besar Mawardi Ali kepada masyarakat yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Aceh wabil khusus di kawasan Cot Iri untuk pembongkaran bangunan dan pemotongan tumbuhan besar melalui suratnya nomor 614/2804 dinilai sebagai kebijakan yang tidak merakyat dan menghadirkan polemik serius di masyarakat. Untuk itu, anggota DPRK Aceh Besar menyarankan agar mencari win-win solution secara seksama sehingga dapat menyelamatkan sosial ekonomi masyarakat.

“Kita Aceh Besar punya qanun sendiri utk menyelesaikan masalah penertiban ini, mari kita cari solusi secara seksama dengan bijak, kita gunakan regulasi yang ada untuk membela rakyat,” ungkap anggota DPRK Aceh Besar, Khubbie Elrisal SH MH kepada media, Kamis (20/08/2020).

Khubbi memaparkan, pemerintah bisa menggunakan Pasal 47 ayat 13 Qanun nomor 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Aceh Besar 2012-2032.

“Pada pasal 47 ayat 13 Qanun tersebut secara jelas termaktub bahwa Ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar jaringan sumber daya air, disana telah diatur apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang,” jelasnya.

Khubbi melanjutkan, pada poin (a) misalkan, diperbolehkan pemanfaatan ruang daerah aliran sungai lintas kabupaten/kota, termasuk daerah hulunya, yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang berbatasan dan sejalan dengan arahan pola ruang wilayah.

Selanjutnya, kata Khubbie, juga diperbolehkan untuk kegiatan pertanian yang diperbolehkan sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam.

Pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar wilayah
sungai, waduk, pengendali banjir agar tetap dapat dijaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan diperbolehkan pula digunakan untuk kegiatan perikanan sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam yang akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air.

“Pertanyaannya sederhana, apakah yang dilakukan masyarakat mengelolah kawasan itu merusak tatanan lingkungan dan bentang alam yang akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air? Justru jika kita bandingkan dengan sebelum dikelola secara produktif oleh masyarakat untuk kegiatan ekonomi, daerah aliran sungai seperti kawasan Cot Iri lebih tidak tertata, kumuh, bahkan lebih mirisnya jadi kawasan rawan maksiat dan kriminal,” jelasnya.

Menurut politisi Gerindra itu, jika mengacu pada pasal 47 ayat 13 qanun tersebut pula, maka yang dilarang adalah membangun bangunan maupun melakukan kegiatan sekitar prasarana sumber daya air yang dapat mengganggu, mencemarkan, dan merusak fungsi prasarana sumber daya air. Kemudian pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar sumber daya air, daerah irigasi, waduk, sekitar pengendali banjir.

“Jadi, hal ini harus betul-betul dilihat dengan hati. Baik eksekutif maupun kami di legislatif Aceh Besar wajib melindungi rakyat,” tegas Khubbie.

Khubbie menyebutkan, bilapun kemungkinan terburuk terjadi pemkab harus mencari jalan keluar yang baik untuk mereka yg berdampak atas hal ini. “Pasti ada solusi yang lebih bijak, misalkan dengan memberikan kesempatan bagi yang tidak melanggar, kawasan bantaran sungai yang terlihat sudah baik dan yang belum baik tinggal ditata dengan bijak. Selanjut baru diatur lebih lanjut oleh pemerintah bagaimana pola pengelolaannya, pembinaannya, manajemen PAD-nya, pembersihan kawasan DAS berbasis partisipatif publik dan sebagainya. Kemudian bagaimana program/proyek pemerintah bisa berjalan, sosial ekonomi masyarakat terselamatkan. Yang jelas bukan dengan cara instruksi bongkar sana sini lah,”katanya.

Sebagai anggota DPRK dari daerah pemilihan tersebut, Khubbi terlihat sangat serius dan benar benar sangat menginginkan solusi yang terbaik untuk masyarakat sekitar yang berdampak nantinya.

“Masyarakat memerlukan kita sebagai wakil rakyat untuk melindungi mereka dengan mendorong hadirnya kebijakan yang lebih bijak dan merakyat, tentunya dengan tetap mengikuti aturan yg berlaku. Kita akan jumpai Bupati untuk mendiskusikan hal ini, kita minta do’a masyarakat semoga nantinya ada titik terang dan melahirkan win-win solution demi kebajikan rakyat dan daerah,”pungkasnya.

Previous Post

WHO: Nasionalisme Pasokan Medis Perburuk Situasi Pandemi Covid-19

Next Post

Plt Gubernur Aceh: Terima Kasih atas Dedikasi Seluruh Pihak dalam Pengendalian COVID-19

Next Post
Plt Gubernur Aceh: Terima Kasih atas Dedikasi Seluruh Pihak dalam Pengendalian COVID-19

Plt Gubernur Aceh: Terima Kasih atas Dedikasi Seluruh Pihak dalam Pengendalian COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FK USK dan Pemkab Aceh Barat Rancang SDM Kesehatan Lintas Spesialis

FK USK dan Pemkab Aceh Barat Rancang SDM Kesehatan Lintas Spesialis

04/05/2026
Azhari Cage Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Aceh di Jawa Barat

Azhari Cage Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Aceh di Jawa Barat

04/05/2026
KAMMI Daerah Aceh Besar Soroti Maraknya Pencurian di Lampineung, Desak Aparat Bertindak Cepat‎

KAMMI Daerah Aceh Besar Soroti Maraknya Pencurian di Lampineung, Desak Aparat Bertindak Cepat‎

04/05/2026
Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Amankan 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

04/05/2026
Hardiknas 2026: Pendidikan Kita Antara Kelas dan Peradaban

Hardiknas 2026: Pendidikan Kita Antara Kelas dan Peradaban

04/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com