Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Admin1 by Admin1
22/08/2020
in Nanggroe
0
KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Meulaboh – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Pro Rakyat (KAPRa) berencana menggugat Pemerintah Provinsi Aceh terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkait Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat, kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Sektretaris KAPRa Aceh, Advokat Rahmad Hidayat dalam keterangan tertulis di Meulaoh, Jumat.

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi terhadap pemilik kendaraan bermotor jenis roda empat di Aceh,m dengan cara memasang stiker kepada setiap kendaraan di daerah ini, pemerintah daerah diduga bermaksud untuk mempermalukan masyarakat.

Hak tersebut, kata Rahmad Hidayat, sangat bententangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28G ayat 2.

Di dalam UUD 1945 secara nyata-nyata dan jelas dalam Pasal 28G ayat 2 menyatakan Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.

Menurutnya, karena setiap warga negara tidak boleh direndahkkan martabatnya dengan cara mempermalukan mereka.

Di samping itu, di dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal” katanya menegaskan.

Untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, kata Rahmad Hidayat, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemudahan dan keadilan dalam mengakses untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.

Yang dimaksud suatu hal disini, yaitu kesempatan dan manfaat yang sama dari bahan bakar bersubsidi yang tidak lain juga bersumber dari pajak setiap warga negara.

“Jadi kenapa Pemerintah Aceh seolah-seolah menjadi contoh yang baik untuk pemerintah daerah lain dalam melaksanakan kebijakan ini, kebijakan mempermalukan rakyatnya,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, KAPRa menegaskan pihaknya akan bersikap dengan kebijakan Pemerintah Aceh permalukan rakyat dalam pembatasan bahan bakar bersubsidi dengen embel-embel stiker ini.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Advokat Rahmad Hidayat menegaskan.

Sumber: antara

Previous Post

156 Ribu Mobil di Aceh Dipasangi Stiker BBM Subsidi

Next Post

PDIP Sebut Sejak Awal Gibran Tak Akan Lawan Kotak Kosong

Next Post
Bertemu Megawati, Gibran: Saya Serius Maju Pilkada Solo

PDIP Sebut Sejak Awal Gibran Tak Akan Lawan Kotak Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 15 UINSUNA Lhokseumawe Perkenalkan Transformasi Kampus ke Siswa MAN 2 Aceh Tengah

07/08/2026
569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

07/08/2026
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026

Terpopuler

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

06/08/2026

KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com