Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Admin1 by Admin1
22/08/2020
in Nanggroe
0
KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Meulaboh – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Pro Rakyat (KAPRa) berencana menggugat Pemerintah Provinsi Aceh terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkait Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat, kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Sektretaris KAPRa Aceh, Advokat Rahmad Hidayat dalam keterangan tertulis di Meulaoh, Jumat.

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi terhadap pemilik kendaraan bermotor jenis roda empat di Aceh,m dengan cara memasang stiker kepada setiap kendaraan di daerah ini, pemerintah daerah diduga bermaksud untuk mempermalukan masyarakat.

Hak tersebut, kata Rahmad Hidayat, sangat bententangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28G ayat 2.

Di dalam UUD 1945 secara nyata-nyata dan jelas dalam Pasal 28G ayat 2 menyatakan Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.

Menurutnya, karena setiap warga negara tidak boleh direndahkkan martabatnya dengan cara mempermalukan mereka.

Di samping itu, di dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal” katanya menegaskan.

Untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, kata Rahmad Hidayat, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemudahan dan keadilan dalam mengakses untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.

Yang dimaksud suatu hal disini, yaitu kesempatan dan manfaat yang sama dari bahan bakar bersubsidi yang tidak lain juga bersumber dari pajak setiap warga negara.

“Jadi kenapa Pemerintah Aceh seolah-seolah menjadi contoh yang baik untuk pemerintah daerah lain dalam melaksanakan kebijakan ini, kebijakan mempermalukan rakyatnya,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, KAPRa menegaskan pihaknya akan bersikap dengan kebijakan Pemerintah Aceh permalukan rakyat dalam pembatasan bahan bakar bersubsidi dengen embel-embel stiker ini.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Advokat Rahmad Hidayat menegaskan.

Sumber: antara

Previous Post

156 Ribu Mobil di Aceh Dipasangi Stiker BBM Subsidi

Next Post

PDIP Sebut Sejak Awal Gibran Tak Akan Lawan Kotak Kosong

Next Post
Bertemu Megawati, Gibran: Saya Serius Maju Pilkada Solo

PDIP Sebut Sejak Awal Gibran Tak Akan Lawan Kotak Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

22/09/2026
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

22/09/2026
Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

22/09/2026
Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

22/09/2026
Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com