Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Admin1 by Admin1
22/08/2020
in Nanggroe
0
KAPRa Bakal Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

Meulaboh – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Pro Rakyat (KAPRa) berencana menggugat Pemerintah Provinsi Aceh terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkait Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat, kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Sektretaris KAPRa Aceh, Advokat Rahmad Hidayat dalam keterangan tertulis di Meulaoh, Jumat.

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi terhadap pemilik kendaraan bermotor jenis roda empat di Aceh,m dengan cara memasang stiker kepada setiap kendaraan di daerah ini, pemerintah daerah diduga bermaksud untuk mempermalukan masyarakat.

Hak tersebut, kata Rahmad Hidayat, sangat bententangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28G ayat 2.

Di dalam UUD 1945 secara nyata-nyata dan jelas dalam Pasal 28G ayat 2 menyatakan Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.

Menurutnya, karena setiap warga negara tidak boleh direndahkkan martabatnya dengan cara mempermalukan mereka.

Di samping itu, di dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal” katanya menegaskan.

Untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, kata Rahmad Hidayat, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemudahan dan keadilan dalam mengakses untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.

Yang dimaksud suatu hal disini, yaitu kesempatan dan manfaat yang sama dari bahan bakar bersubsidi yang tidak lain juga bersumber dari pajak setiap warga negara.

“Jadi kenapa Pemerintah Aceh seolah-seolah menjadi contoh yang baik untuk pemerintah daerah lain dalam melaksanakan kebijakan ini, kebijakan mempermalukan rakyatnya,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, KAPRa menegaskan pihaknya akan bersikap dengan kebijakan Pemerintah Aceh permalukan rakyat dalam pembatasan bahan bakar bersubsidi dengen embel-embel stiker ini.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Advokat Rahmad Hidayat menegaskan.

Sumber: antara

Previous Post

156 Ribu Mobil di Aceh Dipasangi Stiker BBM Subsidi

Next Post

PDIP Sebut Sejak Awal Gibran Tak Akan Lawan Kotak Kosong

Next Post
Bertemu Megawati, Gibran: Saya Serius Maju Pilkada Solo

PDIP Sebut Sejak Awal Gibran Tak Akan Lawan Kotak Kosong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23/06/2026
Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

23/06/2026
DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

23/06/2026
Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan PPN XIV Aceh–Indonesia 2026 di Istana Wali Nanggroe

Pemkab Aceh Besar Terima Penghargaan PPN XIV Aceh–Indonesia 2026 di Istana Wali Nanggroe

23/06/2026
Syech Muharram Siapkan Pasar Rakyat dan Solusi Irigasi di Neuheun

Syech Muharram Siapkan Pasar Rakyat dan Solusi Irigasi di Neuheun

23/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com