Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

27 Tahun di Penjara karena Salah Tangkap, Laki-laki Ini Tuntut Kompensasi

Admin1 by Admin1
07/09/2020
in Internasional
0

Jakarta – Zhang Yuhuan, laki-laki dari Provinsi Jiangxi, Cina, menuntut uang kompensasi sebesar 22 juta yuan atau sekitar Rp 48 miliar. Zhang pada Agustus 2020 sudah dibersihkan Namanya oleh pengadilan setelah 27 tahun mendekam dipenjara karena salah tangkap (salah vonis).

Permohonan uang kompensasi itu diajukan Zhang ke pengadilan tinggi Jiangxi sebesar 10,17 juta yuan karena dia sudah menjadi korban salah tangkap oleh aparat. Dia juga mengajukan uang kompensasi sebesar 10,17 juta yuan untuk kerugian mental yang dialaminya, 1 juta yuan untuk perawatan kesehatannya dan 1 juta yuan untuk mengganti biaya banding yang diajukannya.

Di bawah undang-undang nasional Cina, seseorang yang menjadi korban salah tangkap sehingga menyebabkan jatuhnya salah vonis, maka dia berhak menerima uang kompensasi 346 ribu yuan per hari untuk setiap kebebasan yang direnggut akibat salah vonis.

Cheng Guangxin, pengacara Zhang, mengatakan uang kompensasi ini bagaimana pun juga tak bisa menggantikan kerugian yang sesungguhnya yang dialami kliennya.

Dalam surat permohonan uang kompensasi yang diajukannya, Zhang mengatakan tak ada seorang pun di dunia yang mau menjual 27 tahun kebebasannya dengan uang 5 juta atau bahkan 10 juta yuan (Rp 21 miliar).

“Jika kompensasi terlalu rendah, ini tidak akan memperlihatkan keadilan, dan kerusakan mental yang disebabkan salah tangkap atau salah vonis,” tulis Zhang dalam proposal permohonannya.

Zhang menuntut uang kompensasi kesehatan sebesar 2 juta yuan karena penahanan lama yang dialaminya telah membuat kaki, paha, dan tangannya luka. Keluarganya juga mengeluarkan uang banyak untuk mengajukan banding.

Zhang juga menuntut pengadilan tinggi Cina meminta maaf secara terbuka, memperbaiki reputasinya dan mengurangi sakit yang disebabkan salah vonis.

Sebelumnya pada 4 Agustus 2020, pengadilan tinggi Cina membalikkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Zhang hukuman mati karena dengan sengaja melakukan pembunuhan. Zhang yang sekarang berumur 52 tahun, oleh pengadilan banding dinyatakan tidak bersalah karena bukti-bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak kuat untuk membuktikannya dalam kasus ini.

Kasus Zhang terjadi pada 1993 ketika ditemukan dua jasad remaja laki-laki di sebuah waduk di sebuah desa di Jinxian. Zhang dituduh sebagai pelaku pembunuhan pada dua remaja itu dan ditahan beberapa hari kemudian.

Zhang keberatan dengan vonis pengadilan yang memutusnya bersalah. Dia berkeras, disiksa oleh aparat kepolisian selama proses intrograsi. Setelah berulang kali mengajukan banding, Zhang sekarang sudah bebas dan pulang ke rumah.

Sumber: tempo

Previous Post

Laki-laki di Prancis Ingin Live Streaming Saat Sakaratul Maut

Next Post

Puluhan Rohingya ‘Kembali’ Mendarat di Lhokseumawe

Next Post

Puluhan Rohingya 'Kembali' Mendarat di Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SD Negeri 1 Bandar Baru, Siswa Antusias Ikuti Simulasi

Mahasiswa KKN USK Edukasi Anti Bullying dan Pancasiaga di SD Negeri 1 Bandar Baru, Siswa Antusias Ikuti Simulasi

28/07/2026
Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

28/07/2026
Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.

Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.

28/07/2026
[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

28/07/2026
Bukan Sekadar Magang, Mahasiswa PMI UIN Ar-Raniry Ditempa Menjadi Pendamping Masyarakat di Forum Bangun Aceh

Bukan Sekadar Magang, Mahasiswa PMI UIN Ar-Raniry Ditempa Menjadi Pendamping Masyarakat di Forum Bangun Aceh

28/07/2026

Terpopuler

27 Tahun di Penjara karena Salah Tangkap, Laki-laki Ini Tuntut Kompensasi

07/09/2020

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com