Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

27 Tahun di Penjara karena Salah Tangkap, Laki-laki Ini Tuntut Kompensasi

Admin1 by Admin1
07/09/2020
in Internasional
0

Jakarta – Zhang Yuhuan, laki-laki dari Provinsi Jiangxi, Cina, menuntut uang kompensasi sebesar 22 juta yuan atau sekitar Rp 48 miliar. Zhang pada Agustus 2020 sudah dibersihkan Namanya oleh pengadilan setelah 27 tahun mendekam dipenjara karena salah tangkap (salah vonis).

Permohonan uang kompensasi itu diajukan Zhang ke pengadilan tinggi Jiangxi sebesar 10,17 juta yuan karena dia sudah menjadi korban salah tangkap oleh aparat. Dia juga mengajukan uang kompensasi sebesar 10,17 juta yuan untuk kerugian mental yang dialaminya, 1 juta yuan untuk perawatan kesehatannya dan 1 juta yuan untuk mengganti biaya banding yang diajukannya.

Di bawah undang-undang nasional Cina, seseorang yang menjadi korban salah tangkap sehingga menyebabkan jatuhnya salah vonis, maka dia berhak menerima uang kompensasi 346 ribu yuan per hari untuk setiap kebebasan yang direnggut akibat salah vonis.

Cheng Guangxin, pengacara Zhang, mengatakan uang kompensasi ini bagaimana pun juga tak bisa menggantikan kerugian yang sesungguhnya yang dialami kliennya.

Dalam surat permohonan uang kompensasi yang diajukannya, Zhang mengatakan tak ada seorang pun di dunia yang mau menjual 27 tahun kebebasannya dengan uang 5 juta atau bahkan 10 juta yuan (Rp 21 miliar).

“Jika kompensasi terlalu rendah, ini tidak akan memperlihatkan keadilan, dan kerusakan mental yang disebabkan salah tangkap atau salah vonis,” tulis Zhang dalam proposal permohonannya.

Zhang menuntut uang kompensasi kesehatan sebesar 2 juta yuan karena penahanan lama yang dialaminya telah membuat kaki, paha, dan tangannya luka. Keluarganya juga mengeluarkan uang banyak untuk mengajukan banding.

Zhang juga menuntut pengadilan tinggi Cina meminta maaf secara terbuka, memperbaiki reputasinya dan mengurangi sakit yang disebabkan salah vonis.

Sebelumnya pada 4 Agustus 2020, pengadilan tinggi Cina membalikkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Zhang hukuman mati karena dengan sengaja melakukan pembunuhan. Zhang yang sekarang berumur 52 tahun, oleh pengadilan banding dinyatakan tidak bersalah karena bukti-bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak kuat untuk membuktikannya dalam kasus ini.

Kasus Zhang terjadi pada 1993 ketika ditemukan dua jasad remaja laki-laki di sebuah waduk di sebuah desa di Jinxian. Zhang dituduh sebagai pelaku pembunuhan pada dua remaja itu dan ditahan beberapa hari kemudian.

Zhang keberatan dengan vonis pengadilan yang memutusnya bersalah. Dia berkeras, disiksa oleh aparat kepolisian selama proses intrograsi. Setelah berulang kali mengajukan banding, Zhang sekarang sudah bebas dan pulang ke rumah.

Sumber: tempo

Previous Post

Laki-laki di Prancis Ingin Live Streaming Saat Sakaratul Maut

Next Post

Puluhan Rohingya ‘Kembali’ Mendarat di Lhokseumawe

Next Post

Puluhan Rohingya 'Kembali' Mendarat di Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

13/09/2026
Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

13/09/2026
Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

12/09/2026
RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026

Terpopuler

27 Tahun di Penjara karena Salah Tangkap, Laki-laki Ini Tuntut Kompensasi

07/09/2020

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com