Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pidie Jaya Genjot Qanun LP2B

Admin1 by Admin1
07/09/2020
in Ekonomi
0
Pidie Jaya Genjot Qanun LP2B

PIDIE JAYA – Untuk menjaga ketahanan pangan, kini kabupaten Pidie Jaya Sedang mengenjot untuk lahirnya Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (QLP2B).

Hal tersebut dikatakan oleh kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya, Muzakkir kepada Awak Media di ruang kerjanya, Senin 7 September 2020.

Pihaknya sangat serius mempertahankan lahan persawahan produktif, sebab katanya, 70 persen masyarakat Pidie Jaya bermata pencarian di pertanian.

“Rancangan QLP2B diharapkan menjadi prioritas pembahasan tahun 2020, qanun itu akan menjadi perlindungan terhadap alih fungsi lahan pertanian, sehingga target produksi padi tidak terganggu dalam rangka menjaga ketahanan pangan, kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie Jaya,” kata Muzakkir di ruang kerjanya.

Dalam qanun tersebut, nantinya akan ditetapkan luas lahan yang wajib dilindungi, dengan kata lain, lahan produktif tersebut tidak dapat didirikan bangunan.

“Pidie Jaya adalah kabupaten central produksi pangan, dan lebih dari 70 persen masyarakat disini mata pencarianya adalah di sawah (petani). Jadi sudah sepatutnya Pidie Jaya memiliki Qanun LP2B ini,” terangnya.

Saat ini, luas lahan produktif di Pidie Jaya 8.818 hektar, dengan rincian, Kecamatan Meureudu 1.256 hektar, Meurah Dua 595 hektar, Bandar Dua 2.187 hektar, Jangka Buya 501 hektar, Ulim 785 hektar, Trienggaden 1.784 hektar, Panteraja 229 hektar, dan Kecamatan Bandar Baru 1.872 hektar.

Ia khawatir, jika tidak ada qanun yang mengatur perlindungan lahan, maka lahan produtif di Pidie Jaya akan tergerus dengan didirikan pembangunan.

Bahkan, saat ini saja banyak bangunan yang didirikan di lahan produktif. Padahal menurutnya, walaupun belum ada peraturan daerah (perda) atau qanun, mendirikan bangunan diatas lahan persawahan telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Apakah ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dibangun di persawahan itu saya tidak tahu, sebab terkait itu (izin) ada di dinas perizinan (DPMPTSP),” ujar Muzakkir yang mengakui selama ini tidak ada koordinasi antara tim teknis yang merekomendasikan IMB dengan pihaknya terkait IMB di persawahan.

“Walaupun belum ada qanun, tapi larangan mendirikan bangunan di lahan sawah tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.”

“Bagi yang melanggar diancam pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” kata Muzakkir.[ ]

Previous Post

Plt Gubernur Harapkan 3 Kapal Aceh Hebat Bisa Operasi Awal 2021

Next Post

Update Corona Aceh 7 September: Positif Bertambah 19, Meninggal 3

Next Post
Update Corona Aceh 7 September: Positif Bertambah 19, Meninggal 3

Update Corona Aceh 7 September: Positif Bertambah 19, Meninggal 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

31/05/2026
Wamenko Otto Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Hukum dan Nilai Kebangsaan di Aceh

Wamenko Otto Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Hukum dan Nilai Kebangsaan di Aceh

31/05/2026
Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

31/05/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Sabtu, Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Simeulue

31/05/2026
MUQ Aceh Selatan Gelar Sedekah Daging Kurban, Pererat Kebersamaan Santri dan Guru

MUQ Aceh Selatan Gelar Sedekah Daging Kurban, Pererat Kebersamaan Santri dan Guru

31/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Pidie Jaya Genjot Qanun LP2B

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com