Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mencuri, 3 Remaja di Iran Divonis Hukuman Potong Jari

Admin1 by Admin1
20/09/2020
in Internasional
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

Jakarta – Tiga remaja laki-laki di Iran yang dituduh mencuri akan menghadapi hukuman potong jari. Remaja yang masih berusia belasan tahun itu adalah Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand, yang dilaporkan telah divonis akan menjalani hukuman potong empat jari di tangan kanan masing-masing.

Hukum dalam syariah Islam yang disahkan secara hukum di beberapa negara adalah hukuman potong (tangan), cambuk dan bahkan melempari pelaku kejahatan dengan batu.

Ketiga remaja laki-laki itu sudah menjalani persidangan pada 2 November 2019 lalu dan mereka dikenakan empat dakwaan perampokan oleh sebuah pengadilan di Kota Urmia, sebuah wilayah di utara Iran yang dekat dengan Turki. Setelah sidang sampai sekarang, ketiga terdakwa itu masih dipenjara. Pada pekan ini, hakim di Mahkamah Agung Iran menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebuah laporan yang dipublikasi oleh Lembaga Iran Human Rights Monitor menyatakan ketiga remaja laki-laki itu mengklaim mereka dipaksa mengaku karena di bawah siksaan. Dalam laporan itu ditulis, Rostami dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Pada awal 2020, dia nekat mengiris pergelangan tangannya sebagai bentuk protes atas vonis yang diterimanya.

Media lokal mewartakan ketiga remaja tersebut menghadapi dakwaan perampokan di Urmia, wilayah utara Iran. Tidak dijelaskan detail bagaimana pencurian dilakukan tiga remaja itu.

Dalam hukum pidana Islam Iran disebutkan pencuri yang baru pertama kali melakukan tindak kejahatan mendapat hukuman potong empat jari di tangan kanannya. Akan tetapi, Nargess Tavalossian, analis bidang hukum yang juga wartawan dari Iran International TV mengatakan amputasi adalah sebuah bentuk hukuman yang jarang dilakukan oleh Iran.

“Untuk menjatuhkan vonis ini (amputasi), ada 13 syarat yang diperlukan oleh hakim. Akan tetapi, hakim biasanya menghindari hukuman semacam ini dengan mengatakan hanya 12 dari 13 syarat untuk dilakukan amputasi yang terpenuhi sehingga amputasi tidak diperlukan,” kata Tavalossian.

Di antara syarat tersebut adalah nilai barang yang dicuri harus dalam jumlah tertentu dan bukan barang fasilitas milik negara. Hukuman amputasi tangan juga tidak bisa berlaku jika pencuri melakukan kejahatan itu karena dia kelaparan.

Otoritas Iran secara umum membela bentuk hukuman itu (amputasi) dengan beralasan itu adalah hukuman yang paling efektif untuk mencegah pencurian.

Sumber: Tempo

Tags: iran
Previous Post

Penembakan Brutal Kembali Terjadi di New York

Next Post

3 Oktober 2020, Jadwal Ulang Ujian Psikotes CPNS Kemenag Aceh

Next Post
3 Oktober 2020, Jadwal Ulang Ujian Psikotes CPNS Kemenag Aceh

3 Oktober 2020, Jadwal Ulang Ujian Psikotes CPNS Kemenag Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026
Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

Mubes V IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir Kembali Terpilih sebagai Ketua

06/09/2026
Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

Armada FC Tumbangkan Bara Bandung FC dalam Drama Penalti Carlos CUP Lhoknga

06/09/2026
Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

Tangap dan Cepat Merespon Persoalan Publik, Tgk Muharuddin Raih Penghargaan SMSI Aceh Award 2026

06/09/2026
HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

HT Ibrahim: Dari Kompetisi Gampong, Kita Harapkan Lahir Bintang Sepak Bola Aceh

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com