MEUREUDU – Sejumlah aset daerah berupa besi bekas bangunan milik Pemkab Pidie Jaya diperjual belikan. Penjualan aset daerah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Kepala BPKK maupun tanpa surat dari bupati setempat.
Penjualan aset daerah berupa besi bekas bangunan tersebut dilakukan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Bustamian. Menurutnya, penjualan tersebut dilakukan untuk membeli peralatan bengkel las pada workshop.
“Ada kita jual besi bekas tersebut. Penjualan tersebut saya lakukan untuk membeli peralatan perbengkelan las di work shop,” kata Bustamian membenarkan telah menjual aset tersebut kepada Atjehwacth, Selasa (29/9).
Dikatakan dia, besi bekas yang telah dijual tersebut kurang lebih sebanya enam truk dengan harga kurang lebih berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Namun demikian penjualan tersebut tanpa ada surat dari Bupati maupun tanpa sepengetahuan Kepala BPKK.
Besi bekas yang dijual tersebut kata dia juga tanpa ada mekanisme pelelangan aset daerah. Tapi penjualan itu alasan dia dilakukan untuk menyelamatkan barang dari kehilangan Pencurian.
“Penjualan itu belum kita beritahukan kepada Kepala BPKK. Juga tidak ada surat dari Bupati. Ini murni inisiatif saya untuk membeli peralatan bengkel las di work shop.” sebut dia.
Walaupun tidak ada surat dari Bupati dan sepengetahuan Kepala Badan tapi tetap di jual untuk kepentingan mendesak karena ada pihak-pihak yang menggambil besi rongsokan tersebut untuk di jual, karena sudah beberapa kali saya hadang untuk pencegahan pencurian.[ ]










