“APA hukuman yang pantas untuk para pemerkosa bocah 8 tahun ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa ke depannya?” Demikian tanya para orang tua yang memiliki anak perempuan atau bahkan anak laki-laki dalam hati masing-masing yang semakin rentan menjadi korban pencabulan orang dewasa.
“Mari kita berdo’a agar keadilan tegak dan mereka dihukum mati” Demikian harapan Oriza Keumala salah satu Warga Banda Aceh di status facebooknya menyikapi berita tentang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di Banda Aceh, yang diberitakan oleh media modusaceh.co dengan judul “Perkosa tiga anak perempuan, tukang gorengan Cs ditangkap di Banda Aceh.
Ya, sadis memang dan berulang kali sudah peristiwa yang memiriskan senada itu menimpa anak-anak Aceh, seakan sudah menjadi sebuah kebiasaan, tindakan kejahatan seksual terhadap anak yang dulunya hanya kita baca di media terjadi di luar Aceh, akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Aceh, bak jamur di musim hujan.
Lalu apa? Iya, seperti biasa perang argumentasi dalam menyikapi peristiwa itu pun tak terhindari, beragam kutukanpun secara sporadis dilemparkan oleh mereka yang perduli dan merasa prihatin terhadap apa yang dialami korban, semua berlagak hakim yang seakan berlomba-lomba memutuskan hukuman yang pantas untuk para “predator” tersebut.
Semua seolah-olah merasa paling yakin bahwa kejahatan itu terjadi hanya karena kesalahan tunggal si predator tanpa keterkaitan dengan pihak lain, sehingga ia sangat pantas di dakwa dan divonis dengan seberat-beratnya sebagai terdakwa tunggal.
Tanpa sedikitpun berniat membela si pelaku, saya sendiri sebagai orang tua yang memiliki anak perempuan tentu juga sangat geram melihat kejadian tersebut dan juga sangat ini melihat bagaima pelaku dihukum seberat mungkin yang bisa memberikan rasa jera bagi para pelaku dan juga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain agar anak-anak kita di masa mendatang tidak lagi menjadi korban kebiadaban seperti yang dilakukan oleh lelaki “jahannam” dalam berita tersebut.
Memang kejahatan yang dilakukan oleh para predator itu sangat mengerikan, hampir semua sepakat bahwa kejahatan seksual pada anak tidak layak untuk ditolerir apa lagi untuk dimaafkan.
Sekali lagi tanpa bermaksud menjustifikasi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, namun saya mengajak pembaca dan kita semua untuk melihat persoalan tersebut secara lebih kompleks.
Dalam hal ini ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab untuk menyelesaikan kejahatan ini secara komperhensif dalam artian tidak hanya menghukum pelaku semata tapi juga menyentuh dan menyelesaikan hingga ke akar-akarnya sehingga tidak terulang lagi oleh pelaku lainnya di waktu dan tempat yang berbeda.
Di antara beberapa pertanyaan yang menurut saya harus dijawab adalah:
Apakah kejahatan ini terjadi karena para predator mengidap penyakit pedofelia? Atau karena para predator mengalami Hyper Seks? Atau karena para predator gagal menyalurkan nafsu seksualnya pada orang dewasa (baik secara halal maupun haram)? Atau mungkin karena para predator terinspirasi oleh media yang semakin vulgar bin bebas tanpa nilai?
Jika jawabannya adalah melibatkan penyebab nomor 4 maka ini menandakan bahwa perkembangan tehnologi telah melampaui pertumbuhan akal manusia sehingga tehnologi telah membawa pengaruh negatif yang seharusnya bisa dihindari oleh peranan akal. Lebih tegasnya lagi kita bisa mengatakan bahwa ini adalah dampak buruk dari pertumbuhan raga dan segala fasilitas pendukungnya yang telah melampaui perkembangan jiwa.
Jika hipotesis ini benar, maka para predator sejatinya juga merupakan korban (kesalahan orang lain) yang pada akhirnya mengorbankan korban-korban lainnya. Pelaku pemerkosaan atau kejahatan seksual pada anak ini adalah korban dari keteledoran dan ketidak pedulian pemerintah yang membiarkan situs porno maupun berbagai pemicu tindak kekerasan (kejahatan) seksual lainnya tayang secara bebas bin vulgar.

Kita semua sepakat kejahatan dan pelanggaran tidak untuk ditolerir tapi menghukum pelaku (predator) seksual saja tanpa menindak pemicu kejahatan seksual itu sendiri bukanlah solusi.
Artinya kita harus melihat persoalan ini secara lebih kompleks bukan hanya dari sisi klimaksnya (tindakan predator) saja tapi juga semua aspek yang terkait baik langsung maupun tidak langsung ke kejahatan yang hendak diselesaikan.
Pemerintah Harus Proaktif
Dalam upaya penyelesaian masalah ini saya melihat bahwa pemerintah selaku penguasa di negeri ini perlu bahkan sangat perlu untuk segera bergerak mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ummat, saya memandang bahwa dalam hal ini Gubernur atau DPRA harus punya inisiatif untuk melakukan langkah-langkah protektif agar persoalan tersebut bisa terselesaikan.
Praktisnya pemerintah perlu merumuskan Qanun untuk menertibkan situs dan segala media baik cetak maupun online yang ikut memicu tindak kejahatan seksual ini, apakah ini mungkin? Saya kira di sinilah kita bisa melihat bahwa seserius apa pemerintah memperjuangkan kepentingan ummat dan peduli atas keselamatan dan masa depan generasi muda penerus bangsa.
Kalau persoalan Batu Akik (ingat fenomena batu giok kala itu?) DPRA begitu responsif untuk merancang Qanun terkait “putaran uang?” yang dikaitkan dengan resolusi untuk melestarikan lingkungan, apakah kali ini DPRA belum punya cukup alasan untuk bertindak “melestarikan” manusia-manusia di lingkungannya “karena ketiadaan perputaran uang”?
Atau di pihak lain apakah Gubernur selaku pimpinan tertinggi di daerah yang bersyari’at ini tidak bisa bertindak apapun dengan segala kekuasaan yang melekat padanya misalnya dengan mengeluarkan pergub terkait dengan penertiban hal-hal yang bisa memicu terjadinya kejahatan yang sangat mengkhawatirkan dan sangat mengancam masa depan anak bangsa ini?
Cuma bisa menghakimi? Sungguh terlalu naif untuk menyelesaikan persoalan ummat
Penulis adalah Muhammad Ramadhan








