BLANGKEJEREN – Perekrutan calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues sedang tahap administrasi yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (Tim Ad-Hoc) dan tidak dibenarkan dari anggota partai politik (Parpol).
“Dalam perekrutan, kami Aktivis mengingatkan Tim Ad-Hoc harus mempedomani regulasi yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh. Di pasal 57 dalam qanun itu sangat jelas, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon komisioner Baitul Mal Kab/Kota dilarang dari anggota Parpol”. kata Ricky Udayara,SE.I.
Menurutnya, dalam pasal 57 itu tercatat 13 persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon komisioner Baitul Mal Kab/Kota.
“Kami minta Tim Ad-Hoc harus mempedomani regulasi itu sebagai acuan dalam perekrutan. Persyaratan itu dipertegas pada satu poin di pasal itu pada huruf i. Di mana calon komisioner Baitul Mal Kab/Kota tidak menjadi anggota partai politik,” tegas Ricky.
Untuk itu, katanya, tahapan seleksi mulai dari tahapan administrasi, Tim Ad-Hoc atau Panitia Seleksi harus melihat calon komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues apakah sudah mengundurkan diri dari anggota partai politik atau masih aktif, setelah tim Pansel berkoordinasi dengan KIP Kab.Gayo Lues.
Tidak hanya itu, Tim Ad-Hoc berpeluang berkonsultasi jika memang dalam perekrutan komisioner dijalankan sesuai qanun tersebut.
“Kita berharap Tim Ad-Hoc jangan hanya menunggu sanggahan dari masyarakat saja, tapi harus mencari dan menggali informasi tentang calon komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues yang kini dalam proses seleksi Administrasi. Jangan sampai Tim Ad-Hoc kecolongan ada calon komisioner yang masih aktif di Parpol. Jika ini terjadi, maka tim pansel justru bertentangan dengan Qanun Nomor 10 tahun 2018. Sehingga akan menjadi persoalan nantinya,” jelas Ricky.
“Kami juga akan terus memantau proses perekrutan Calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues dan kerja dari Tim Ad-Hoc untuk menjalankan perekrutan sesuai regulasi yang ada,” tutup Ricky.
Reporter: Hamsani










