Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Aktivis: Calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues Dilarang dari Partai Politik

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/10/2020
in Lintas Tengah
0
Aktivis: Calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues Dilarang dari Partai Politik

BLANGKEJEREN – Perekrutan calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues sedang tahap administrasi yang dilakukan oleh tim panitia seleksi (Tim Ad-Hoc) dan tidak dibenarkan dari anggota partai politik (Parpol).

“Dalam perekrutan, kami Aktivis mengingatkan Tim Ad-Hoc harus mempedomani regulasi yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh. Di pasal 57 dalam qanun itu sangat jelas, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon komisioner Baitul Mal Kab/Kota dilarang dari anggota Parpol”. kata Ricky Udayara,SE.I.

Menurutnya, dalam pasal 57 itu tercatat 13 persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon komisioner Baitul Mal Kab/Kota.

“Kami minta Tim Ad-Hoc harus mempedomani regulasi itu sebagai acuan dalam perekrutan. Persyaratan itu dipertegas pada satu poin di pasal itu pada huruf i. Di mana calon komisioner Baitul Mal Kab/Kota tidak menjadi anggota partai politik,” tegas Ricky.

Untuk itu, katanya, tahapan seleksi mulai dari tahapan administrasi, Tim Ad-Hoc atau Panitia Seleksi harus melihat calon komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues apakah sudah mengundurkan diri dari anggota partai politik atau masih aktif, setelah tim Pansel berkoordinasi dengan KIP Kab.Gayo Lues.

Tidak hanya itu, Tim Ad-Hoc berpeluang berkonsultasi jika memang dalam perekrutan komisioner dijalankan sesuai qanun tersebut.

“Kita berharap Tim Ad-Hoc jangan hanya menunggu sanggahan dari masyarakat saja, tapi harus mencari dan menggali informasi tentang calon komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues yang kini dalam proses seleksi Administrasi. Jangan sampai Tim Ad-Hoc kecolongan ada calon komisioner yang masih aktif di Parpol. Jika ini terjadi, maka tim pansel justru bertentangan dengan Qanun Nomor 10 tahun 2018. Sehingga akan menjadi persoalan nantinya,” jelas Ricky.

“Kami juga akan terus memantau proses perekrutan Calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues dan kerja dari Tim Ad-Hoc untuk menjalankan perekrutan sesuai regulasi yang ada,” tutup Ricky.

Reporter: Hamsani

Tags: BaitulmalGayo Lues
Previous Post

Danrem 012/TU: Insan Pers Miliki Tugas Mulia dalam Menyampaikan Informasi

Next Post

Keuchik Tanjung Selamat dilantik sebagai Ketua APDESI Kecamatan Darussalam

Next Post
Keuchik Tanjung Selamat dilantik sebagai Ketua APDESI Kecamatan Darussalam

Keuchik Tanjung Selamat dilantik sebagai Ketua APDESI Kecamatan Darussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026
Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

22/08/2026
Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Aktivis: Calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues Dilarang dari Partai Politik

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com