TAKENGON – Video viral di Aceh Tengah seorang IRT melawan Petugas Yustisi razia masker akhirnya dilaporkan ke Polres Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, (15/10/2020).
Hal tersebut sangat disesalkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. Menurutnya saat ini petugas Gugus Tugas Covid-19 sedang berjuang dengan bertambahnya kasus penyebaran Covid-1 tapi ada tindakan masyarakat melawan petugas saat dirazia tidak menggunakan masker.
“Sangat kita sesalkan tindakan salah satu masyarakat tidak menggunakan masker malah melawan petugas,” ujar Sandy.
Seorang IRT yang tidak memakai masker dan melawan petugas di lapangan juga berdalih istri dari Jaksa. Pernyataan tersebut akhirnya membuat Kejaksaan juga membuat pengaduan ke Polres Aceh Tengah.
Selain pengaduan Kejaksaan, kasus IRT itu juga dilaporkan oleh Satpol-PP kepada Polres Aceh Tenga.
Menurut Kapolres Aceh Tengah, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan secepatnya akan diproses sesuai ketentuan hukum melawan petugas.
“Pasal yang disangkakan kepada IRT ialah pasal 212 dan 216 KUHPidana melawan petugas,” tambah Sandy.
Disangkakan dengan pasal 212 dan 216 KUHPidana IRT tersebut diancam paling lama satu tahun empat bulan.
Reporter: Romadani











