Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sebut Pembunuh Anak di Aceh Timur Tak Pantas Dihukum Mati, Komisioner KPPA Aceh Dianggap Salah Minum Obat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
16/10/2020
in Lintas Timur
0
Sebut Pembunuh Anak di Aceh Timur Tak Pantas Dihukum Mati, Komisioner KPPA Aceh Dianggap Salah Minum Obat

Wakil Karang Taruna Kabupaten Aceh Timur, Barmawi

IDI – Pasca peristiwa pemerkosaan pada Dn (28), dan pembunuhan sadis terhadap anaknya Rg yang berusia 9 tahun dilakukan oleh Samsul (36) pada 10 Oktober 2020 lalu di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Kasus tersebut bukan hanya menyakiti keluarga korban namun juga menyakiti hati hampir seluruh masyarakat Aceh.

Banyak pihak berharap pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada si pelaku mengingat aksi kekejaman yang dilakukan dan efek traumatik yang ditimbulkan.

Namun pada tanggal 14 Oktober 2020 komisioner KPPA Aceh sebagaimana diberitakan di beberapa media di Aceh, KPPA menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan anak tersebut tidak cocok dihukum mati. Menanggapi hal itu, Wakil Karang Taruna Kabupaten Aceh Timur Barmawi pun angkat bicara.

Pasalnya, menurut Barmawi, Pernyataan tersebut dinilai sangat menyakitkan keluarga korban dan masyarakat Aceh Timur pada umumnya. sebab, selain karena kejinya aksi yang dilakukan, mengingat si pelaku adalah mantan narapidana pada kasus pembunuhan yang bebas karena keadaan covid-19. Pelaku sebelumnya telah 2 kali melakukan tindakan pembunuhan, yakni pembunuhan yang dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru Riau, serta di salah satu lapas di Provinsi Riau.

“Ini adalah kali ketiga si pelaku melakukan pembunuhan artinya telah 3 nyawa yang diahilangkan, jika memang dia dianggap mengalami kelainan mental, apakah Kami ingin bertanya kelainan mental seperti apa yang tidak pantas dihukum? mungkin dia juga memang mengalami kelainan mental, ya menurut kami mental dia memang lain, dia itu piskopat dan piskopat pantas dihukum seberat-beratnya dan menurut tokoh pemuda ini dia pantas di hukum mati,” ujar Barmawi.

Lebih Barmawi, Oleh karena itu, kami menilai komisioner KPPA Aceh salah minum obat karena sejatinya KPPA memberi perlindungan utuh kepada perempuan dan anak di Aceh baik perlindungan hak asai, perlindungan sosial maupun perlindungan hukum. namun mereka malah mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, coba bapak2 bayangkan jika musibah itu terhadap keluarga kalian apa rasanya.

“Kami memaklumi jika pernyataan tersebut dikeluarkan oleh lembaga advokasi lainnya, karena tentu dalam pandangan hukum tidak serta merta seseorang bisa dihukum mati, namun saat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang seharusnya memberi perlindungan kepada anak dan perempuan ini sangat ironis,” pungkas Barmawi.

Ia juga berharap, agar dalam keadaan begini seharusnya KPPA Aceh melakukan upaya pemulihan terhadap korban dan keluarganya baik pemulihan fisik maupun mentalnya bukan malah mengeluarkan statement yang menyakitkan si korban atau jika tidak mereka cukup diam saja.

Reporter: Irwansyah

 

 

Tags: aceh timurKPPA AcehPembunuhan Anak
Previous Post

DP3AP2KB Ajak Perangkat Gampong Wujudkan Kesetaraan Gender di Banda Aceh

Next Post

Komandan Kodim Abdya: Terima Kasih Masyarakat yang Telah Mensuport Prajurit TNI

Next Post
Komandan Kodim Abdya: Terima Kasih Masyarakat yang Telah Mensuport Prajurit TNI

Komandan Kodim Abdya: Terima Kasih Masyarakat yang Telah Mensuport Prajurit TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

25/06/2026
Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah Kepada Menteri Kesehatan

Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah Kepada Menteri Kesehatan

25/06/2026
Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

25/06/2026
Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

25/06/2026
SLB YBSM Banda Aceh Raih Juara Umum di Acara Kontes Sekolah

SLB YBSM Banda Aceh Raih Juara Umum di Acara Kontes Sekolah

25/06/2026

Terpopuler

Sebut Pembunuh Anak di Aceh Timur Tak Pantas Dihukum Mati, Komisioner KPPA Aceh Dianggap Salah Minum Obat

Sebut Pembunuh Anak di Aceh Timur Tak Pantas Dihukum Mati, Komisioner KPPA Aceh Dianggap Salah Minum Obat

16/10/2020

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com