TAKENGON – Berkas perkara tindak pidana korupsi insentif guru ngaji di Kabupaten Aceh Tengah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH. Sabtu (17/10/2020).
“Kita sudah rampungkan tahap penyidikan dan berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ujar Zainul.
Diketahui sebelumnya, terdakwa AY (35) digelandang ke Rutan kelas II B Takengon untuk masa penyiikan lebih lanjut. Akhirnya berkas perkara tersebut siap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sejak Kamis (15/10/2020) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara AY tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH menambahkan, saat ini AY masih berada di Rutan Kelas II B Takengon sembari menunggu sidang yang dilakukan secara virtual karena pandemi covid-19.
“Untuk jadwal sidang masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidangnya juga secara virtual mengingat covid 19,” tambah Zainul
Saat ini AY didakwakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 atau melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah degan UURI No. 20 thn 2001 dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun.
Terakhir, pihak Kejari Aceh Tengah berharap kerugian yang dikorupsi oleh AY dikembalikan kepada kas daerah bukan ke kas negara, guna menyelesaikan pembayaran insentif guru ngaji yang sempat tertunda.
Reporter: Romadani










