Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/10/2020
in Lintas Tengah
0
Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

TAKENGON – Berkas perkara tindak pidana korupsi insentif guru ngaji di Kabupaten Aceh Tengah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH. Sabtu (17/10/2020).

“Kita sudah rampungkan tahap penyidikan dan berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ujar Zainul.

Diketahui sebelumnya, terdakwa AY (35) digelandang ke Rutan kelas II B Takengon untuk masa penyiikan lebih lanjut. Akhirnya berkas perkara tersebut siap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sejak Kamis (15/10/2020) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara AY tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH menambahkan, saat ini AY masih berada di Rutan Kelas II B Takengon sembari menunggu sidang yang dilakukan secara virtual karena pandemi covid-19.

“Untuk jadwal sidang masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidangnya juga secara virtual mengingat covid 19,” tambah Zainul

Saat ini AY didakwakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 atau melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah degan UURI No. 20 thn 2001 dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun.

Terakhir, pihak Kejari Aceh Tengah berharap kerugian yang dikorupsi oleh AY dikembalikan kepada kas daerah bukan ke kas negara, guna menyelesaikan pembayaran insentif guru ngaji yang sempat tertunda.

Reporter: Romadani

Tags: aceh tengahGuru ngajiKejariTipikor
Previous Post

Update Covid-19 Aceh: Positif Bertambah 162, Sembuh 131, Meninggal 1

Next Post

Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Next Post
Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

Mayat Korban Banjir Kembali Ditemukan di Kebun Warga di Aceh Utara

25/03/2026
Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

Usai Libur Idulfitri, Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Pastikan Layanan Normal

25/03/2026
Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

Rusak Akibat Angin Kencang, Lima Keluarga Penghuni Huntara di Bener Meriah Direlokasi

25/03/2026
Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

Apel, Halal Bi Halal dan Sidak Wali Kota Warnai Hari Pertama Kerja Diskominfotik Kota Banda Aceh

25/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com