Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/10/2020
in Lintas Tengah
0
Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

TAKENGON – Berkas perkara tindak pidana korupsi insentif guru ngaji di Kabupaten Aceh Tengah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH. Sabtu (17/10/2020).

“Kita sudah rampungkan tahap penyidikan dan berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ujar Zainul.

Diketahui sebelumnya, terdakwa AY (35) digelandang ke Rutan kelas II B Takengon untuk masa penyiikan lebih lanjut. Akhirnya berkas perkara tersebut siap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sejak Kamis (15/10/2020) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara AY tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH menambahkan, saat ini AY masih berada di Rutan Kelas II B Takengon sembari menunggu sidang yang dilakukan secara virtual karena pandemi covid-19.

“Untuk jadwal sidang masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidangnya juga secara virtual mengingat covid 19,” tambah Zainul

Saat ini AY didakwakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 atau melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah degan UURI No. 20 thn 2001 dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun.

Terakhir, pihak Kejari Aceh Tengah berharap kerugian yang dikorupsi oleh AY dikembalikan kepada kas daerah bukan ke kas negara, guna menyelesaikan pembayaran insentif guru ngaji yang sempat tertunda.

Reporter: Romadani

Tags: aceh tengahGuru ngajiKejariTipikor
Previous Post

Update Covid-19 Aceh: Positif Bertambah 162, Sembuh 131, Meninggal 1

Next Post

Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Next Post
Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Siswa Aceh Besar Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi Aceh

Tiga Siswa Aceh Besar Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi Aceh

11/05/2026
KAHMI dan FORHATI Diminta Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

KAHMI dan FORHATI Diminta Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

11/05/2026
26 Rumah di Aceh Tenggara Rusak Diterjang Banjir Bandang

26 Rumah di Aceh Tenggara Rusak Diterjang Banjir Bandang

11/05/2026
Tiga Santri Al Zahrah Bireuen Dapat Beasiswa Full Ke Al Azhar Mesir

Tiga Santri Al Zahrah Bireuen Dapat Beasiswa Full Ke Al Azhar Mesir

11/05/2026
Dua Pengedar 300 Gram Sabu Asal Aceh Barat Ditangkap

Dua Pengedar 300 Gram Sabu Asal Aceh Barat Ditangkap

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Resmi Dilantik, PC IPNU Aceh Besar Siap Perkuat Gerakan Pelajar NU

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com