Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/10/2020
in Lintas Tengah
0
Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

TAKENGON – Berkas perkara tindak pidana korupsi insentif guru ngaji di Kabupaten Aceh Tengah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH. Sabtu (17/10/2020).

“Kita sudah rampungkan tahap penyidikan dan berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ujar Zainul.

Diketahui sebelumnya, terdakwa AY (35) digelandang ke Rutan kelas II B Takengon untuk masa penyiikan lebih lanjut. Akhirnya berkas perkara tersebut siap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sejak Kamis (15/10/2020) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara AY tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH menambahkan, saat ini AY masih berada di Rutan Kelas II B Takengon sembari menunggu sidang yang dilakukan secara virtual karena pandemi covid-19.

“Untuk jadwal sidang masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidangnya juga secara virtual mengingat covid 19,” tambah Zainul

Saat ini AY didakwakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 atau melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah degan UURI No. 20 thn 2001 dengan ancaman maksimal penjara selama 20 tahun.

Terakhir, pihak Kejari Aceh Tengah berharap kerugian yang dikorupsi oleh AY dikembalikan kepada kas daerah bukan ke kas negara, guna menyelesaikan pembayaran insentif guru ngaji yang sempat tertunda.

Reporter: Romadani

Tags: aceh tengahGuru ngajiKejariTipikor
Previous Post

Update Covid-19 Aceh: Positif Bertambah 162, Sembuh 131, Meninggal 1

Next Post

Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Next Post
Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Pengerjaan Fisik TMMD di Abdya Tinggal Finishing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

11/08/2026
KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

11/08/2026
Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

11/08/2026
Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

10/08/2026
Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Kejari Aceh Tengah Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Insentif Guru Ngaji ke PN Tipikor

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com