Aceh Besar- Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar bekerjasama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Mukim Se-kabupaten Aceh Besar untuk mendorong penguatan masyarakat adat Mukim di Aceh Besar dalam penetapan wilayah adat dan harta kekayaan mukim, Rabu,(28/10/2020).
Kegiatan yang berlangsung di hotel Hijrah, Ingin Jaya, Aceh Besar itu diikuti oleh 21 Imeum Mukim yang tersebar dari beberapa kecamatan dalam kabupaten Aceh Besar.
Tgk. Zulkifli Zakaria, Ketua Tim Advokasi Penguatan Masyarakat Hukum Adat Mukim MAA Kabupaten Aceh Besar, menjelaskan rapat konsolidasi mukim ini akan dilaksanakan dalam tiga angkatan dan direncanakan akan diikuti oleh 68 Imeum Mukim di Aceh Besar. Menurut Zulkifli kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperteguh komitmen para imeum Mukim di Aceh Besar untuk sama sama berjuang memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat mukim di Aceh Besar.
Sementara itu dalam sambutan pembukaan kegiatan, Ketua MAA Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH, mengatakan Rapat Konsolidasi Mukim ini merupakan langkah penting dalam rangka advokasi Perbup Aceh Besar tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Adat dan Harta Kekayaan Mukim di Aceh Besar serta untuk mewujudkan Program Pengembangan Sistem Data dan Informasi Mukim Terpadu di Aceh Besar.
Rapat Konsolidasi Mukim Aceh Besar diisi dengan agenda diskusi terfokus antara imeum Mukim dengan pengurus MAA Aceh Besar tentang konsep dan strategi penguatan masyarakat adat mukim di Aceh Besar.
Disamping itu, kegiatan yang dipandu oleh Mukhtar Idris, SH, M.Pd, Ketua Bidang Hukum Adat pada MAA kabupaten Aceh Besar, juga diisi dengan penjelasan tata cara pengisian formulir profil mukim yang akan menjadi Database Sistem Data dan Informasi Mukim Terpadu di Aceh Besar.[]









