BLANGPIDIE – Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBaR-GB) Aceh Barat Daya mengutuk tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pemuda DH (29) Warga Kecamatan Babahrot terhadap anak-anak dibawah umur.
Kedua korban pelecehan itu adalah murid sekolah dasar (SD) di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya yang masih berusia sekitar 7 tahun.
“Tindakan pelaku yang mencabuli kedua murid sekolah dasar itu tidak dapat di ampuni dan harus dihukum seberat-beratnya,” ucap Rusli, A.Ma, selaku Ketua KoBaR GB Abdya kepada awak media, Jum’at (13/11/2020).
Untuk Itu KoBaR-GB Abdya akan mendampingi proses hukum kedua murid sekolah dasar tersebut hingga Kepengadilan.
“Kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan sampai ke meja hijau,” kata Rusli
KoBaR-GB Abdya memberikan apresiasi kepada pihak penegak hukum Polres Aceh Barat Daya cepat bergerak dan telah menangkap pelaku pada hari Kamis tanggal 12 November 2020.
“Kami yakin pihak Kepolisian,Kejaksaan, dan Hakim akan bersinergi dengan sikap dan prinsip menegakkan hukum di gera kita ini,” ungkap Rusli.
Rusli, Ketua KoBaR-GB Abdya juga mengatakan akan terus mengawal khasus tersebut sampai pelaku betul-betul dikenakan pada pasal undang-undang Perlindungan Anak.
“Kami mengharapkan pelaku harus dikenakan pada pasal 76D UU Nomor.35 Tahun 2014, bukan dengan acaman qanun jinayah,” pungkasnya.
Reporter: Rusman










