Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polisi juga amankan sabu milik pelaku

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/11/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FD (32) warga Kecamatan Setia, Kabupaten setempat.

Pelaku FD berhasil diamankan di Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 16 November 2020.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi pada konferensi pers yang digelar dihalaman Polres setempat, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada tanggal 02 November 2020.

“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban berinial CNR, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk penyelidikan selanjutnya,” kata Erjan Dasmi.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 16 November 2020, Polisi juga berhasil mengamankan sabu milik pelaku.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku, di dalam dompetnya kita dapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan disela-sela lipatan dompet pelaku,” ungkap Erjan.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan oleh Polisi, pelaku FD mengaku bahwa dirinya baru menggunakan sabu tersebut, dan pelaku juga mengaku jika selama ini dirinya memang sudah ketergantungan pada tepung kimia tersebut.

“Untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik Satreskrim Abdya akan melimpahkannya kepada Satresnarkoba Abdya guna dilakukan proses lebih lanjut,” papar Erjan.

Erjan Dasmi juga menjelaskan, untuk sementara FD terancam akan dikenakan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Dyah Erti: BKMT Harus Mengambil Peran dalam Pemberdayaan Kesehatan dan Ekonomi

Next Post

5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

Next Post
5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

18/11/2020

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com