Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polisi juga amankan sabu milik pelaku

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/11/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FD (32) warga Kecamatan Setia, Kabupaten setempat.

Pelaku FD berhasil diamankan di Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 16 November 2020.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi pada konferensi pers yang digelar dihalaman Polres setempat, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada tanggal 02 November 2020.

“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban berinial CNR, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk penyelidikan selanjutnya,” kata Erjan Dasmi.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 16 November 2020, Polisi juga berhasil mengamankan sabu milik pelaku.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku, di dalam dompetnya kita dapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan disela-sela lipatan dompet pelaku,” ungkap Erjan.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan oleh Polisi, pelaku FD mengaku bahwa dirinya baru menggunakan sabu tersebut, dan pelaku juga mengaku jika selama ini dirinya memang sudah ketergantungan pada tepung kimia tersebut.

“Untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik Satreskrim Abdya akan melimpahkannya kepada Satresnarkoba Abdya guna dilakukan proses lebih lanjut,” papar Erjan.

Erjan Dasmi juga menjelaskan, untuk sementara FD terancam akan dikenakan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Dyah Erti: BKMT Harus Mengambil Peran dalam Pemberdayaan Kesehatan dan Ekonomi

Next Post

5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

Next Post
5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

16/08/2026
Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com