Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polisi juga amankan sabu milik pelaku

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/11/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FD (32) warga Kecamatan Setia, Kabupaten setempat.

Pelaku FD berhasil diamankan di Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 16 November 2020.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi pada konferensi pers yang digelar dihalaman Polres setempat, Rabu (18/11/2020).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada tanggal 02 November 2020.

“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban berinial CNR, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk penyelidikan selanjutnya,” kata Erjan Dasmi.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 16 November 2020, Polisi juga berhasil mengamankan sabu milik pelaku.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku, di dalam dompetnya kita dapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan disela-sela lipatan dompet pelaku,” ungkap Erjan.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan oleh Polisi, pelaku FD mengaku bahwa dirinya baru menggunakan sabu tersebut, dan pelaku juga mengaku jika selama ini dirinya memang sudah ketergantungan pada tepung kimia tersebut.

“Untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik Satreskrim Abdya akan melimpahkannya kepada Satresnarkoba Abdya guna dilakukan proses lebih lanjut,” papar Erjan.

Erjan Dasmi juga menjelaskan, untuk sementara FD terancam akan dikenakan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

Dyah Erti: BKMT Harus Mengambil Peran dalam Pemberdayaan Kesehatan dan Ekonomi

Next Post

5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

Next Post
5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

5 Gampong di Susoh Jadi Pilot Project Destana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com