BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FD (32) warga Kecamatan Setia, Kabupaten setempat.
Pelaku FD berhasil diamankan di Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin tanggal 16 November 2020.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi pada konferensi pers yang digelar dihalaman Polres setempat, Rabu (18/11/2020).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada tanggal 02 November 2020.
“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban berinial CNR, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk penyelidikan selanjutnya,” kata Erjan Dasmi.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 16 November 2020, Polisi juga berhasil mengamankan sabu milik pelaku.
“Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku, di dalam dompetnya kita dapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan disela-sela lipatan dompet pelaku,” ungkap Erjan.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan oleh Polisi, pelaku FD mengaku bahwa dirinya baru menggunakan sabu tersebut, dan pelaku juga mengaku jika selama ini dirinya memang sudah ketergantungan pada tepung kimia tersebut.
“Untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik Satreskrim Abdya akan melimpahkannya kepada Satresnarkoba Abdya guna dilakukan proses lebih lanjut,” papar Erjan.
Erjan Dasmi juga menjelaskan, untuk sementara FD terancam akan dikenakan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Rusman










