Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Perbup No 32 Tahun 2020 Dinilai Belum Maksimal, Sampah Masih Berserakan di Pulau Banyak Barat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/11/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Perbup No 32 Tahun 2020 Dinilai Belum Maksimal, Sampah Masih Berserakan di Pulau Banyak Barat

ACEH SINGKIL – Di tengah pandemi Covid-19 meningkat di Aceh Singkil, Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dinilai belum maksimal penerapannya di Kecamatan Pulau Banyak Barat

Hal itu terkait ditemukan pada sore Rabu (18/11) , masih ada pasar yang belum dibersihkan secara berkala, sehingga Kondisi Pasar Haloban masih berserakan limbah pasar (sampah).

Sebelumnya, telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020, pada bagian Kewajiban, Pasal 6 huruf b (5) melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala.

Diketahui saat ini Pasar Haloban yang terletak di Ibukota Kecamatan Pulau Banyak Barat, Desa Haloban yang dikelola oleh pihak kecamatan dan beroperasi seminggu sekali setiap hari Selasa. Pedagangnya didominasi berasal dari luar daerah, buka mulai sekitar pukul 09:00-15:00 WIB.

“Dikelola oleh pihak kecamatan. Kemarin (selasa) belum sempat dibersihkan, sekaranglah dibersihkan,” kata Petugas Kebersihan Pasar saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan langsung Atjehwatch.com di Lokasi hingga sore Rabu, pukul 17:25 WIB, Pasar Haloban dalam kondisi sampah berserakan.

Reporter: Ahmad Azis

Tags: Aceh SingkilPerbup
Previous Post

12 Pemilik Tanah Tolak Harga Pembebasan Lahan Jembatan Panteraja

Next Post

Wabup Pidie Jaya Sambangi Rumah Tunanetra

Next Post
Wabup Pidie Jaya Sambangi Rumah Tunanetra

Wabup Pidie Jaya Sambangi Rumah Tunanetra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Perbup No 32 Tahun 2020 Dinilai Belum Maksimal, Sampah Masih Berserakan di Pulau Banyak Barat

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com