Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Qanun KTR Digodok, Merokok di Tempat Terlarang Bakal Dipenjara

Admin1 by Admin1
26/11/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam qanun diatur, warga yang merokok di lokasi KTR bakal dipenjara maksimal tiga hari.

“Kita sudah menggelar RDPU, nanti kita tinggal melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Mudah-mudahan ini tidak ada koreksi dari Kemendagri, tahun ini selesai,” kata Ketua Panitia Khusus KTR Purnama Setia Budi kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Purnama mengatakan Rancangan Qanun (Raqan) KTR sudah empat kali diajukan, tapi baru kali ini dibahas. DPR Aceh berharap, setelah rancangan qanun disahkan, anak-anak Tanah Rencong tidak lagi terkontaminasi asap rokok.

“Ini tantangan kita juga untuk bisa jadi qanun. Setelah dilakukan menjadi qanun, itu bisa dijalankan, jangan hanya jadi simpanan,” jelas Purnama.

Di dalam Raqan KTR, jelasnya diatur area bebas asap rokok serta sanksi bagi pelanggar. DPR Aceh menargetkan raqan tersebut dapat disahkan akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan diparipurnakan 23 Desember,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dalam raqan yang tengah dibahas, larangan merokok di lokasi KTR diatur dalam pasal 19. Sedangkan sanksi bagi pelanggar diatur dalam BAB XI dan BAB XI. Ada dua jenis sanksi, yaitu pidana dan administrasi.

Berikut isi lengkap kedua BAB tersebut:

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37

(1) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Baca juga:
Pria di Sumsel Gorok Selingkuhan Istri karena Karaokean Saat Ditinggal Kerja
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39

(1) Setiap Pemilik, Pengelola, Manajer, Pimpinan, dan Penanggung Jawab yang telah melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usahanya.

(2) Pengawas atau Petugas yang ditugaskan mengawasi KTR tidak melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi administratif di bidang sesuai dengan kepegawaian ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme dan pelaksanaan penetapan sanksi administratif dan/atau denda dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.

Sumber: detik.com

Previous Post

Viral, Emak-Emak di Bener Meriah Teriak Allahu Akbar Saat Disetop Polisi

Next Post

RAPBA 2021 Diusulkan Senilai Rp16,9 Triliun

Next Post
Sejumlah Anggota DPR Aceh Sempat Protes di Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019

RAPBA 2021 Diusulkan Senilai Rp16,9 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

07/09/2026
Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

07/09/2026
GSIH Banda Aceh Dorong Talenta Muda Aceh Jadi Techpreneur

GSIH Banda Aceh Dorong Talenta Muda Aceh Jadi Techpreneur

07/09/2026
Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

Syech Muharram Hadiri Musyawarah Raya III Partai Darul Aceh

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh: Cermin tak Mengubah tapi Memberitahu

Kakanwil Kemenag Aceh: Cermin tak Mengubah tapi Memberitahu

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Qanun KTR Digodok, Merokok di Tempat Terlarang Bakal Dipenjara

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com