BLANGPIDIE – Harmansyah, Ketua Pospera Aceh Barat Daya meminta aparat penegak hukum di daerah tersebut bertindak dan melakukan penyelidikan terhadap adanya isu mafia tanah yang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih diberikan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang terletak di Gampong Cot Seumantoek Kecamatan Babahrot.
“Laporan yang kami terima ada mafia tanah mengutip sejumlah uang secara ilegal kepada warga dengan dalih dijanjikan tanah eks HGU di Babahrot. Hal ini perlu diusut oleh penegak hukum di Abdya,” kata Harmansyah melalui rilis yang diterima Atjehwatch.com, Minggu (29/11/2020).
Dugaan kasus penipuan yang dilakukan mafia tanah sebagaimana kabar diterima Pospera Abdya, bahwa bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tanah eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot harus terlebih dahulu bergabung dengan kelompok.
“Saya tidak tahu kelompok apa itu, yang jelas, menurut informasi kami terima, untuk menjadi anggota kelompok yang dibentuk oleh oknum tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang,” sebut Harmansyah.
Begitu juga ketika hendak menentukan lokasi tanah yang diberikan kepada masyarakat kembali diminta sejumlah uang oleh oknum mafia tersebut dengan alasan untuk biaya pembersihan lahan.
“Jadi, isu mafia pungut uang dengan dalih diberikan tanah eks HGU ini sekarang tengah berkembang di tengah-tengah masyarakat,” sambung Harman.
Bahkan dalam sebuah video yang dibagikan oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim di media sosial begitu jelas adanya upaya meyakinkan masyarakat terkait pembagian lahan eks HGU di Babahrot. Padahal, ungkap Harmansyah, oknum yang berbicara di hadapan masyarakat sebagaimana dalam video tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang membagikan tanah negara, terkecuali pemerintah.
“Yang punya wewenang membagikan tanah eks HGU PT CA di Babahrot itu Pemerintah, jangan tertipu rayuan mafia. Masyarakat harus paham dan mengerti sehingga tidak menjadi korban penipuan,” asanya.
Atas dasar itulah Pospera mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten setempat agar secepatnya memberantas mafia tersebut. Sehingga masyarakat di gampong-gampong terhidar dari aksi penipuan mafia tanah itu.
“Jika penegak hukum sudah menemukan bukti lengkap terhadap adanya pungutan uang secara ilegal kepada masyarakat, maka pelakunya harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” harap Harmansyah.
Ketua Pospera Abdya, Harmansyah juga berharap Pemerintah Kabupaten Abdya untuk memberikan pemahaman ke seluruh lapisan masyarakat secara berjenjang, sehingga warga di gampong-gampong tidak menjadi korban penipuan dari mafia tanah.
Reporter: Rusman









