BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) yang merupakan wadah mantan kombatan GAM pasca Aceh damai mengaku tidak menyuruh dan melarang pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember mendatang.|
“Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas- bendera Aceh sesuai qanun,” kata Azhari Cage SIP, Juru Bicara KPA Pusat, Minggu 29 Desember 2020.
Oleh karena itu, menurut Azhari Cagee, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh dan DPRA.
Cagee juga menyebutkan, bahwa pada tahun 2018 saat ia masih menjabat Ketua Komisi I DPRA, ia pernah menyerahkan bendera bintang bulan kepada Nova Iriansyah yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Aceh, di dalam sidang paripurna.
“Beliau menerima dan juga berjanji akan memperjuangkan. Nah sekarang tentu yang berhak mengeluarkan pergub terkait bendera adalah gubernur. Kita mengharapkan beliau segera menindaklanjuti, sebagaimana janjinya saat itu,” kata Azhari Cagee
Azhari Cagee juga menjawab terkait isu akan adanya pergerakan massa ke Banda Aceh saat 4 Desember nanti. “Menurut informasi yang kita terima sampai saat ini belum ada pembentukan panitia belum ada persiapan apapun dan instruksi apapun, maka itu tidak kita tanggapi,” kata Azhari Cagee. []










