Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tolak Keberatan Kuasa Hukum Gubernur, Hakim Terima Gugatan Class Action Stiker

Admin1 by Admin1
30/11/2020
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menerima gugatan class action yang diajukan oleh beberapa warga Aceh yang merasa dirugikan akibat penerapan stickering BBM. Walaupun ada sebagian penggugat yang mengundurkan diri, namun majelis hakim memutuskan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim dalam lanjutan persidangan perkara gugatan terhadap SE Gubernur Aceh nomor 540/980 hari ini, Senin 30 November 2020. Selanjutnya agenda persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Keputusan majelis hakim tersebut merupakan penolakan atas keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gubernur Aceh dalam persidangan sebelumnya. Kuasa hukum Gubernur menyebutkan gugatan class action tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sehingga mereka meminta majelis hakim untuk menolak atau menghentikan perkara gugatan tersebut. Namun majelis hakim tidak mengabulkan permintaan dan keberatan dari kuasa hukum Gubernur Aceh.

“Kita sebagai penggugat tentu saja menghormati dan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim. Sejak awal kita sudah menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim dan berkomitmen akan menghormati apapun keputusan majelis,” ujar Juru Bicara Penggugat, Syakya Meirizal.

“Tidak seperti pihak kuasa hukum Gubernur Aceh, terutama saudara Juli Fuadi yang bermulut besar. Seakan – akan memposisikan dirinya sebagai hakim. Berkoar-koar dimedia untuk memframing opini seakan para penggugat tidak faham mekanisme hukum sebelum ada keputusan dari majelis hakim.”

Hari ini, kata dia, terbukti tudingan tersebut tidaklah benar. “Kita bersyukur, keputusan majelis hakim hari ini sekaligus mengkorfirmasi opini hukum yang dikontruksi oleh saudara Juli Fuadi dimedia selama ini hanyalah omong kosong belaka. Kita menduga itu dilakukan oleh yang bersangkutan semata-mata hanya untuk mencari muka dihadapan Gubernur.”

“Selanjutnya kita menghimbau pihak tergugat untuk menghentikan upaya menyampaikan opini sesat kehadapan publik. Mari sama-sama kita ikuti prosesnya di Pengadilan dan menghormati apapun keputusan majelis hakim. Jangan sok pintar dan suka mendahului keputusan majelis hakim. Dan kami berkomitmen untuk itu. Kami siap menerima apapun keputusan dari majelis hakim,” ujar Syakya lagi.

Previous Post

HUT Korpri dan PGRI, Bupati Abdya Ingatkan PNS untuk Tingkatkan Kedisiplinan

Next Post

Babi Hutan Tebar Teror di Pidie Jaya

Next Post
Babi Hutan Tebar Teror di Pidie Jaya

Babi Hutan Tebar Teror di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

22/08/2026
Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

22/08/2026
Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

22/08/2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

22/08/2026
Ketua PGRI Simeulue Minta Kepada Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh

Ketua PGRI Simeulue Minta Kepada Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh

22/08/2026

Terpopuler

Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

Tolak Keberatan Kuasa Hukum Gubernur, Hakim Terima Gugatan Class Action Stiker

30/11/2020

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com